![]() |
| Kepala Dinas Nakertrans Lombok Timur, H. Suroto, S. KM., M. Kes. |
Kepala Dinas Nakertrans Lombok Timur, H. Suroto, menegaskan bahwa THR bukanlah sekadar tradisi, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh pemberi kerja, baik perusahaan besar maupun usaha lainnya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya (H-7). Namun, pemerintah menghimbau agar pembayaran dilakukan lebih awal, yakni 14 hari sebelum lebaran, guna membantu persiapan pekerja.
"THR wajib diberikan kepada pekerja tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT), termasuk pekerja harian lepas yang sudah bekerja minimal satu bulan. Syaratnya jelas: harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," ujar H. Suroto, pada Kamis (12/3/2026).
Selain pekerja formal, tahun ini perhatian juga diberikan kepada pengemudi ojek online (R2 dan R4) serta kurir berbasis aplikasi. Mereka berhak mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) yang wajib diberikan secara transparan dan dalam bentuk tunai.
Untuk mengawal proses ini, Disnakertrans Lombok Timur resmi membuka Posko Pengaduan THR dan BHR mulai 27 Maret 2026. Posko ini berfungsi sebagai tempat konsultasi maupun wadah melapor bagi pekerja yang haknya diabaikan.
H. Suroto menambahkan, jika ditemukan perusahaan yang tidak kooperatif, pihaknya akan mengambil langkah tegas.
"Jika ada laporan, kita lakukan konfirmasi dan mediasi terlebih dahulu. Namun, jika tetap melanggar ketentuan, laporan akan kami teruskan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi untuk tindakan lebih lanjut," tegasnya.
Masyarakat diminta teliti dalam menghitung hak mereka. Berikut adalah rinciannya:
1. Masa Kerja ≥ 12 Bulan: Berhak menerima 1 (satu) bulan upah.
2. Masa Kerja 1 - 12 Bulan: Diberikan secara proporsional dengan rumus: (Masa Kerja / 12) x 1 bulan upah.
3. Pekerja Harian: Dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
H. Suroto mengibaratkan THR sebagai hal yang sudah dipahami semua orang, bahkan hingga ke tingkat asisten rumah tangga. Oleh karena itu, perusahaan yang sudah mapan tidak memiliki alasan untuk mangkir.
"Jangankan perusahaan, di rumah tangga saja kita biasanya memperhatikan orang yang membantu kita saat lebaran. Hampir semua pengusaha di Lombok Timur sudah paham aturan ini, tinggal pelaksanaannya saja yang kami kawal ketat," pungkasnya.
Bagi pekerja yang ingin berkonsultasi atau melapor, dapat langsung mendatangi Kantor Dinas Nakertrans Lombok Timur pada jam pelayanan (Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WITA, dan Jumat pukul 08.00-15.30 WITA) atau melalui kanal pengaduan online resmi Kemnaker. (RS)


