Daftar Isi [Tampil]

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, H. Hasni, S.Ak.
Lombok Timur - Radarselaparang.com || Pemerintah Kabupaten Lombok Timur membawa angin segar bagi para pejuang kemanusiaan dan keamanan di tingkat desa/kelurahan. Untuk pertama kalinya di tahun 2026, para Kader Posyandu dan personil Badan Keamanan Desa (BKD) dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau dana apresiasi menyambut Idul Fitri 1447 H.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, H. Hasni, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian nyata pemerintah daerah terhadap peran vital kader dan BKD di tengah masyarakat.

Total anggaran yang disiapkan untuk THR Kader Posyandu dan BKD mencapai sekitar Rp7,3 Miliar. Masing-masing individu dijadwalkan menerima besaran senilai Rp500 ribu.

Proses pencairannya dibagi menjadi dua pintu utama untuk memastikan kelancaran distribusi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD): Menangani pencairan untuk Kader Posyandu dan BKD yang berada di wilayah Desa dan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem): Menangani pencairan khusus untuk Kader Posyandu di wilayah Kelurahan.

"Saat ini sedang dalam proses administrasi. Insyaallah, semuanya akan terbayarkan sebelum lebaran. Anggarannya sudah siap," tegas H. Hasni, pada Kamis (12/3/2026)

Selain kader desa, H. Hasni juga merinci kesiapan anggaran untuk aparatur negara lainnya. Total dana sebesar Rp68 Miliar lebih telah dialokasikan untuk THR ASN dan P3K (termasuk P3K baru).

Ketentuan pencairan bagi ASN, P3K, hingga pegawai paruh waktu di Puskesmas dan Dinas Pendidikan (Dana BOS) adalah sebagai berikut: Besaran THR: Mengacu pada penghasilan yang diterima pada bulan Februari 2026 dan Sumber Dana: Berasal dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Unit Pelaksana Teknis seperti Rumah Sakit (BLUD) dan Puskesmas.

Tidak hanya mengenai THR, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga melaporkan perkembangan positif terkait hak-hak perangkat kewilayahan. Dana untuk Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk bulan Maret telah dicairkan.
Pencairan ini juga mencakup penyelesaian tunggakan sebesar 25% dari bulan sebelumnya yang sempat tertunda.

"Kita berharap kebijakan pemberian apresiasi kepada kader dan BKD ini bisa terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga kesejahteraan seluruh lapisan penggerak pembangunan di Lombok Timur," pungkas H. Hasni. (RS)