Daftar Isi [Tampil]

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini atau yang lebih dikenal dalam dunia hukum sebagai tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Lombok Timur - Radarselaparang.com || Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Lombok Timur terus menunjukkan progres signifikan. Terbaru, penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur resmi melimpahkan seorang tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur pada Kamis (12/03/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini atau yang lebih dikenal dalam dunia hukum sebagai tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka yang identitasnya masih dirahasiakan demi kepentingan pengembangan lebih lanjut ini, dijerat dengan pasal berlapis yang cukup berat. Penyidik menerapkan jeratan hukum yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru di Indonesia.

Dalam berkas perkara, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak hanya itu, penyidik juga menyertakan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan efek jera melalui sanksi pidana yang disesuaikan dengan perkembangan hukum pidana nasional yang berlaku saat ini.

Kegiatan tahap II yang berlangsung di Kantor Kejari Lombok Timur tersebut berjalan dengan tertib. Penyidik menyerahkan tersangka dalam kondisi sehat, disertai dengan barang bukti fisik yang diamankan saat penangkapan beberapa waktu lalu.

Dengan pelimpahan ini, tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kini beralih sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan. Jaksa Penuntut Umum akan segera menyempurnakan surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Selong guna menjalani persidangan.

Secara terpisah, pihak Polres Lombok Timur kembali menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari operasi rutin yang ditingkatkan guna memastikan wilayah Lombok Timur bersih dari peredaran zat terlarang.

Pemerintah dan aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk terus proaktif dalam memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan masing-masing. Langkah tegas melalui jalur hukum ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkoba yang merusak generasi muda di daerah tersebut. (rs)