Lombok Timur - Radarselaparang.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur resmi menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana pencurian dari penyidik kepolisian. Penyerahan yang berlangsung pada Selasa (10/3/2026) ini menandai babak baru bagi para tersangka untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
Kejari Lombok Timur resmi menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana pencurian dari penyidik kepolisian
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantiyo, S.H., mengonfirmasi bahwa proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan para tersangka telah rampung dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Kedua tersangka yang dilimpahkan berasal dari penyidik yang berbeda dengan rekam jejak aksi yang juga berbeda. Mereka adalah pertama AY alias P (Asal Perkara Polsek Aikmel). Tersangka AY diduga kuat melakukan aksi pencurian yang meresahkan warga di wilayah hukum Aikmel. Atas perbuatannya, penyidik menjerat AY dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua, MJ alias C (Asal Perkara: Polres Lombok Timur). MJ terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Kasus ini menarik perhatian karena MJ menghadapi dakwaan berlapis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan jeratan alternatif bagi tersangka, yakni Dakwaan Pertama: Pasal 477 ayat (1) Huruf e dan f Jo Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 KUHP, dan Dakwaan Kedua: Pasal 476 UU 1/2023 KUHP.
Hal yang cukup menarik dalam penanganan kasus ini adalah penggunaan UU No. 1 Tahun 2023 sebagai dasar hukum utama. Penerapan pasal-pasal dalam KUHP nasional yang baru ini menunjukkan kesiapan aparat penegak hukum di Lombok Timur dalam mengimplementasikan transisi regulasi pidana terbaru di Indonesia.
"Kami telah menerima berkas perkara, tersangka, serta barang bukti. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyempurnakan surat dakwaan agar perkara ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Selong untuk disidangkan," ujar Ugik melalui akun resmi Kejari Lotim.
Dengan selesainya proses Tahap II ini, status kedua pria tersebut kini resmi menjadi tahanan titipan kejaksaan. Pihak Kejari Lombok Timur berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama para korban pencurian.
Pencurian dengan pemberatan (Curat) memang menjadi salah satu atensi aparat penegak hukum di wilayah Lombok Timur guna menjaga kondusifitas dan keamanan lingkungan masyarakat. (rs)

