LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Gema takbir Idul Fitri 1447 H tidak hanya membawa kebahagiaan bagi masyarakat luas, tetapi juga menjadi momen penuh syukur bagi ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Selong yang dikenal dengan santri binaan. Sebanyak 347 Santri binaan resmi menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri. Sabtu (21/03/2026).
Kalapas Selong, Sudirman serahkan SK remisi pada 347 pada Santri binaan resmi di Hari Raya Idul Fitri
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan R.I. dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Sudirman, kepada dua orang perwakilan narapidana. Pemberian remisi ini merupakan apresiasi negara bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Besaran pengurangan masa pidana yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Berikut adalah rinciannya:
Dari total 347 penerima tersebut, terdapat 3 orang narapidana dari kasus tindak pidana korupsi yang juga mendapatkan pengurangan masa hukuman setelah memenuhi persyaratan ketat yang berlaku.Dalam sambutannya, Kalapas Selong, Sudirman, menekankan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan angka di atas kertas, melainkan motivasi untuk terus memperbaiki diri.
"Kami berharap dengan pemberian remisi ini, seluruh warga binaan semakin aktif dan semangat mengikuti program pembinaan. Tujuannya jelas, agar saat bebas nanti, mereka kembali ke masyarakat sebagai manusia yang berguna dan membawa manfaat bagi sesama," ujar Sudirman.
Acara kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan R.I. secara khidmat. Suasana haru dan syukur menyelimuti aula Lapas, menandai Idul Fitri 2026 sebagai titik balik positif bagi para warga binaan untuk menyongsong masa depan yang lebih baik. (rs)


