Lombok Timur - Radarselaparang.com || Langkah besar menuju tertib pertanahan di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) terus dipacu. Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lombok Timur bersinergi dengan Kejaksaan dan Bapenda menggelar penyuluhan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor Lurah Kelayu Jorong, Selasa (3/3/2026).
Penyuluhan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor Lurah Kelayu Jorong
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam bagi warga mengenai kemudahan proses sertifikasi tanah yang dijamin kepastian hukumnya oleh negara.
Dalam penyuluhan tersebut, tim ahli membedah secara mendalam kelengkapan administrasi yang wajib disiapkan warga agar proses pengajuan berjalan mulus. Tidak serumit yang dibayangkan, masyarakat hanya perlu menyiapkan Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), SPPT PBB terbaru, dan Bukti Kepemilikan (Alas Hak) atau surat penguasaan tanah.
Selain urusan berkas, petugas menekankan satu poin krusial yakni Pemasangan Patok Batas. BPN mengimbau warga untuk proaktif menentukan batas tanahnya masing-masing.
"Masyarakat diharapkan segera memasang patok batas tanah yang sudah disepakati bersama tetangga yang berbatasan langsung. Ini kunci agar pengukuran di lapangan berjalan cepat dan tanpa sengketa," tegas tim penyuluh dalam kegiatan tersebut.
Sinergi antara BPN, Kejaksaan, dan Bapenda ini merupakan strategi untuk memastikan target PTSL 2026 di Lombok Timur tercapai maksimal. Dengan tuntasnya pendaftaran tanah di setiap desa dan kelurahan, Lombok Timur selangkah lagi akan menyandang status Kabupaten Lengkap.
Status ini bukan sekadar gelar, melainkan jaminan bahwa seluruh bidang tanah di wilayah tersebut telah terpetakan dan terdaftar secara hukum, sehingga meminimalisir risiko mafia tanah dan konflik agraria di masa depan.
Mari sukseskan PTSL 2026! Segera siapkan dokumen Anda dan pasang patok batas tanah sekarang juga. (rs)

