![]() |
| Ilham Jaya,Juru Bicara MMC NTB. |
Juru Bicara MMC NTB, Ilham Jaya, mengingatkan Pemprov NTB bahwa jabatan publik bukanlah properti pribadi yang bisa dipindahtangankan secara sepihak. Ia menyoroti tajam dugaan adanya demosi sepihak yang melanggar Pasal 34 PP No. 94 Tahun 2021.
Menurut Ilham, setiap hukuman disiplin berat berupa demosi wajib melalui pemeriksaan formal dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menabrak prosedur ini bukan sekadar khilaf, melainkan pelanggaran nyata terhadap hak konstitusional ASN.
"Menghukum tanpa memeriksa adalah penghinaan terhadap prinsip due process of law," tegas Ilham pada Selasa (10/3/2026).
Ia menambahkan, tindakan non-prosedural ini memberikan beban psikis dan sosial yang besar bagi para pejabat yang telah meniti karier selama puluhan tahun di Pemprov NTB.
MMC NTB juga membongkar kejanggalan dalam pelaksanaan Beauty Contest untuk jabatan eselon III dan IV. Program yang diklaim BKD NTB sebagai alat ukur kualifikasi dan "kocok ulang" penempatan posisi ini dinilai hanya formalitas belaka.
Ilham membeberkan fakta lapangan di mana banyak pejabat eselon III yang tidak mengikuti beauty contest namun tetap aman di posisinya atau justru bergeser ke tempat strategis. Ia secara spesifik menyentil posisi Kepala Samsat Praya dan Kepala Samsat Mataram yang kapasitasnya dipertanyakan.
"Dimana gaung meritokrasi jika implementasinya seperti ini? Ada ASN di Kesbangpoldagri yang belum pernah Diklat Pim IV, tidak ikut uji kompetensi, dan tidak ikut beauty contest, tapi tiba-tiba mendapat promosi menyingkirkan Kepala Bidang senior golongan IV/b. Ini sangat mencederai akal sehat birokrasi," cecar Ilham.
Kritik paling keras tertuju pada dugaan mutasi "di bawah meja". Ilham mengungkap kasus di Bappenda, di mana seorang Kasubbid dipindahkan ke BAKD tanpa surat undangan resmi dan tanpa mengikuti proses pelantikan pada 20 Februari lalu, namun kini sudah menduduki jabatan baru.
Ilham menduga kuat bahwa banyak pelanggaran terjadi akibat faktor ketidaksukaan personal dari pucuk pimpinan BKD NTB. Selain itu, beauty contest dituding menjadi alat bagi kepala OPD untuk memberikan penilaian buruk bagi bawahannya.
"Kepala OPD menganggap mereka yang memilih rumpun lain saat beauty contest sebagai pegawai yang tidak loyal atau tidak niat bekerja di tempat asal. Ini sering menjadi celah fitnah untuk mengusulkan pejabat tersebut dinonaktifkan (non-job)," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BKD NTB belum memberikan tanggapan resmi terkait rentetan tudingan miring dalam proses mutasi pejabat tersebut. (rs)


