Daftar Isi [Tampil]

Melalui sistem terintegrasi, kini warga bisa mengadu langsung dari genggaman tangan.
JAKARTA - Radarselaparang.com ||  Momen mudik Lebaran bukan sekadar ajang silaturahmi, tapi juga waktu yang tepat bagi masyarakat untuk menengok aset tanah di kampung halaman. Namun, apa jadinya jika Anda menemukan kendala administrasi atau sengketa lahan saat sedang libur?

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat tidak perlu menunggu libur usai untuk melapor. Melalui sistem terintegrasi, kini warga bisa mengadu langsung dari genggaman tangan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, mengungkapkan bahwa salah satu senjata utama layanan ini adalah Hotline WhatsApp Pengaduan.

"Masyarakat dapat menentukan sendiri satuan kerja (Satker) tujuan, apakah itu Kantor Pertanahan (Kantah) di kabupaten/kota, Kantor Wilayah (Kanwil) provinsi, atau langsung ke Pusat," jelas Shamy dalam keterangannya, Senin (23/03/2026).

Dalam layanan WhatsApp ini, tersedia 12 opsi unit teknis. Jika Anda bingung harus melapor ke mana, cukup pilih unit pusat. Nantinya, tim analis akan mengarahkan aduan Anda ke meja yang tepat.

Selain WhatsApp, kementerian menyediakan beberapa "pintu" digital lainnya:
1. Surat Elektronik (Email): Kirimkan aduan ke surat@atrbpn.go.id. Pesan Anda akan langsung didisposisi kepada pimpinan unit terkait.
2. SP4N-LAPOR!: Kanal ini terintegrasi secara nasional dengan lembaga tinggi seperti Ombudsman dan Kemendagri.
3. Hotline WhatsApp: Jalur paling praktis untuk respons cepat dari unit teknis.

Agar aduan Anda tidak sekadar menjadi tumpukan pesan, Shamy mengingatkan pentingnya Legal Standing (dasar hukum). Sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022, pastikan laporan Anda dilengkapi dengan Kronologi kejadian yang jelas, Identitas pelapor dan hubungan hukum dengan tanah tersebut, dan Bukti dokumen pendukung yang kuat.

"Dengan kejelasan alur dan bukti yang lengkap, kami berupaya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan calo, sekaligus memastikan administrasi lebih efisien," tambah Shamy.

Bagi Anda yang sedang berada di kampung halaman, jangan biarkan masalah tanah merusak momen lebaran. Manfaatkan kanal digital ini untuk mendapat kepastian hukum tanpa harus mengantre di kantor fisik selama masa libur.