Daftar Isi [Tampil]

Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 H di tahun 2026, pihak LPKA resmi mengajukan usulan Pengurangan Masa Pidana (PMP) sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku mereka.
LOMBOK TENGAH - Radarselaparang.com || Angin segar berembus bagi puluhan anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah. Menyongsong dua hari besar keagamaan, Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 H di tahun 2026, pihak LPKA resmi mengajukan usulan Pengurangan Masa Pidana (PMP) sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku mereka.

Melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), usulan ini telah diteruskan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan RI pada Selasa (3/3/2026).

Pemberian PMP kali ini mencakup dua momentum besar yang jatuh berdekatan, yakni Hari Raya Nyepi 2026 sebanyak Satu orang anak binaan diusulkan mendapatkan PMP setelah dinyatakan memenuhi syarat ketat.

Unruk Hari Raya Idul Fitri 1447 H, sebanyak 45 anak binaan diusulkan mendapatkan berkah lebaran. Menariknya, dari puluhan nama tersebut, satu orang anak binaan dipastikan langsung menghirup udara bebas setelah masa pidananya dikurangi.

Rincian usulan PMP Idul Fitri ini sebanyak 35 Orang diusulkan pengurangan masa pidana selama 15 hari termasuk didalamnya 1 orang langsung bebas dan 10 Orang diusulkan pengurangan masa pidana selama 1 bulan.

Kepala LPKA Lombok Tengah, Hidayat, melalui Kasi Registrasi dan Klasifikasi, Ahmad Saepandi, menegaskan bahwa PMP bukanlah obral hukuman, melainkan hak yang diraih melalui proses verifikasi administratif dan substantif yang berlapis.

“Pemberian ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Ini adalah bentuk penghargaan negara kepada anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif mengikuti program pembinaan,” jelas Ahmad Saepandi.

Momentum Ramadhan dan Nyepi tahun 2026 ini diharapkan menjadi titik balik bagi para anak binaan untuk memperkuat iman. Pihak LPKA berharap, kabar baik ini memotivasi seluruh penghuni untuk terus memperbaiki diri agar proses reintegrasi atau kembalinya mereka ke tengah masyarakat dapat berjalan optimal.

"Dengan pembinaan yang tepat, masa pidana tidak lagi dipandang sebagai sekadar hukuman, melainkan ruang untuk mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab di masa depan," pungkas Saepandi. (rs)