| Asrul Wathani Mahasiswa Hukum Keluarga (ahwal al syakhshiyah) |
Abdul Khabir
Dosen Tetap Hukum Keluarga (ahwal al syakhshiyah)
Poligami kerap
dipahami sebagai bagian dari realitas sosial yang tidak terpisahkan dari
kehidupan masyarakat. Secara sederhana, poligami adalah praktik perkawinan
seorang laki-laki dengan lebih dari satu istri tanpa menceraikan istri
sebelumnya. Dalam ajaran Islam maupun hukum positif di Indonesia, poligami
memang tidak dilarang. Namun, kebolehan tersebut bukan tanpa batas ia disertai
syarat ketat, terutama terkait keadilan dan prosedur hukum.
Di atas kertas, poligami sering dipandang sebagai solusi dalam kondisi tertentu. Namun, bagaimana praktiknya di lapangan? Apakah benar mampu menciptakan keharmonisan keluarga, atau justru menjadi sumber konflik? Pertanyaan ini menjadi relevan ketika melihat fenomena yang terjadi di Desa Karang Baru Timur, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur.
●
Poligami: Antara Kebolehan dan
Syarat Ketat
Dalam perspektif
hukum Islam, poligami diperbolehkan dengan syarat utama: keadilan. Hal ini
ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 3, yang membolehkan seorang
laki-laki menikahi hingga empat perempuan dengan syarat mampu berlaku adil.
Sementara itu,
dalam hukum positif Indonesia—melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)—poligami juga diperbolehkan, tetapi
harus memenuhi prosedur tertentu, seperti:
●
Adanya persetujuan dari istri
●
Izin dari pengadilan
●
Kemampuan suami dalam memenuhi
kebutuhan keluarga
●
Jaminan keadilan bagi semua
istri dan anak
Artinya, baik
dalam hukum Islam maupun hukum negara, poligami bukanlah praktik bebas,
melainkan sesuatu yang harus dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum.
●
Realitas di Lapangan: Tidak
Selalu Seideal Teori
Berdasarkan hasil
penelitian kualitatif melalui wawancara dan dokumentasi di Desa Karang Baru
Timur, ditemukan bahwa praktik poligami yang terjadi sering kali tidak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Beberapa temuan
penting antara lain:
●
Poligami dilakukan tanpa
persetujuan istri pertama
●
Tidak melalui izin pengadilan
●
Kurangnya kemampuan suami dalam
berlaku adil
●
Minimnya pemahaman terhadap
aturan hukum
Padahal, dalam
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, persetujuan istri merupakan syarat
utama untuk melakukan poligami. Selain itu, Pasal 55 ayat (2) Kompilasi Hukum
Islam juga menegaskan bahwa suami wajib berlaku adil.
Kondisi ini
menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik sosial di
masyarakat.
●
Dampak Poligami terhadap
Keharmonisan Rumah Tangga
Hasil penelitian
menunjukkan bahwa dampak poligami terhadap keharmonisan rumah tangga cenderung
lebih banyak mengarah pada dampak negatif.
Beberapa dampak
yang muncul antara lain:
●
Konflik emosional antara istri
●
Kecemburuan dan rasa tidak adil
●
Ketegangan dalam hubungan
keluarga
●
Kurangnya perhatian terhadap
anak
●
Ketidakstabilan ekonomi rumah
tangga
Alih-alih
menciptakan keharmonisan, praktik poligami yang tidak memenuhi syarat justru memunculkan
berbagai permasalahan baru dalam keluarga. Ketidakmampuan suami dalam berlaku
adil menjadi faktor utama yang memicu konflik.
●
Harmoni atau Konflik?
Secara teoritis,
poligami bisa saja menciptakan keharmonisan jika semua syarat terpenuhi,
terutama keadilan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa hal tersebut
sulit diwujudkan.
Ketika poligami
dilakukan tanpa:
●
Persetujuan istri
●
Kesiapan mental dan ekonomi
●
Pemahaman hukum yang memadai
maka yang terjadi
bukanlah harmoni, melainkan konflik yang berkepanjangan.
Dengan kata lain,
poligami yang tidak dijalankan sesuai prinsip syariat dan aturan hukum negara
cenderung menjadi sumber ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
●
Refleksi dan Upaya Perbaikan
Fenomena ini
menunjukkan bahwa persoalan poligami tidak hanya berkaitan dengan kebolehan
hukum, tetapi juga dengan kesadaran, tanggung jawab, dan pemahaman masyarakat.
Beberapa langkah
yang dapat dilakukan antara lain:
●
Meningkatkan edukasi hukum
terkait perkawinan
●
Menguatkan peran tokoh agama
dalam memberikan pemahaman yang benar
●
Mendorong kepatuhan terhadap
prosedur hukum
●
Memberikan pendampingan bagi
keluarga yang terdampak poligami
●
Penutup
Poligami bukan
sekadar soal boleh atau tidak, tetapi tentang bagaimana praktik tersebut
dijalankan. Ketika syarat keadilan diabaikan dan prosedur hukum dilanggar,
poligami justru berpotensi merusak keharmonisan rumah tangga.
Kasus di Desa
Karang Baru Timur menjadi gambaran nyata bahwa tanpa kesiapan dan tanggung
jawab, poligami lebih dekat pada konflik daripada harmoni. Oleh karena itu,
penting untuk menempatkan keadilan sebagai prinsip utama, bukan sekadar syarat
formal, dalam setiap praktik poligami.

