Daftar Isi [Tampil]

 

Asrul Wathani
Mahasiswa Hukum Keluarga (ahwal al syakhshiyah)

Abdul Khabir

Dosen Tetap Hukum Keluarga (ahwal al syakhshiyah)

Poligami kerap dipahami sebagai bagian dari realitas sosial yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Secara sederhana, poligami adalah praktik perkawinan seorang laki-laki dengan lebih dari satu istri tanpa menceraikan istri sebelumnya. Dalam ajaran Islam maupun hukum positif di Indonesia, poligami memang tidak dilarang. Namun, kebolehan tersebut bukan tanpa batas ia disertai syarat ketat, terutama terkait keadilan dan prosedur hukum.

Di atas kertas, poligami sering dipandang sebagai solusi dalam kondisi tertentu. Namun, bagaimana praktiknya di lapangan? Apakah benar mampu menciptakan keharmonisan keluarga, atau justru menjadi sumber konflik? Pertanyaan ini menjadi relevan ketika melihat fenomena yang terjadi di Desa Karang Baru Timur, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur.


      Poligami: Antara Kebolehan dan Syarat Ketat

Dalam perspektif hukum Islam, poligami diperbolehkan dengan syarat utama: keadilan. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 3, yang membolehkan seorang laki-laki menikahi hingga empat perempuan dengan syarat mampu berlaku adil.

Sementara itu, dalam hukum positif Indonesia—melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)—poligami juga diperbolehkan, tetapi harus memenuhi prosedur tertentu, seperti:

      Adanya persetujuan dari istri

      Izin dari pengadilan

      Kemampuan suami dalam memenuhi kebutuhan keluarga

      Jaminan keadilan bagi semua istri dan anak

Artinya, baik dalam hukum Islam maupun hukum negara, poligami bukanlah praktik bebas, melainkan sesuatu yang harus dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum.

 

      Realitas di Lapangan: Tidak Selalu Seideal Teori

Berdasarkan hasil penelitian kualitatif melalui wawancara dan dokumentasi di Desa Karang Baru Timur, ditemukan bahwa praktik poligami yang terjadi sering kali tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Beberapa temuan penting antara lain:

      Poligami dilakukan tanpa persetujuan istri pertama

      Tidak melalui izin pengadilan

      Kurangnya kemampuan suami dalam berlaku adil

      Minimnya pemahaman terhadap aturan hukum

Padahal, dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, persetujuan istri merupakan syarat utama untuk melakukan poligami. Selain itu, Pasal 55 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam juga menegaskan bahwa suami wajib berlaku adil.

Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik sosial di masyarakat.

 

      Dampak Poligami terhadap Keharmonisan Rumah Tangga

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dampak poligami terhadap keharmonisan rumah tangga cenderung lebih banyak mengarah pada dampak negatif.

Beberapa dampak yang muncul antara lain:

      Konflik emosional antara istri

      Kecemburuan dan rasa tidak adil

      Ketegangan dalam hubungan keluarga

      Kurangnya perhatian terhadap anak

      Ketidakstabilan ekonomi rumah tangga

Alih-alih menciptakan keharmonisan, praktik poligami yang tidak memenuhi syarat justru memunculkan berbagai permasalahan baru dalam keluarga. Ketidakmampuan suami dalam berlaku adil menjadi faktor utama yang memicu konflik.

 

      Harmoni atau Konflik?

Secara teoritis, poligami bisa saja menciptakan keharmonisan jika semua syarat terpenuhi, terutama keadilan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa hal tersebut sulit diwujudkan.

Ketika poligami dilakukan tanpa:

      Persetujuan istri

      Kesiapan mental dan ekonomi

      Pemahaman hukum yang memadai

maka yang terjadi bukanlah harmoni, melainkan konflik yang berkepanjangan.

Dengan kata lain, poligami yang tidak dijalankan sesuai prinsip syariat dan aturan hukum negara cenderung menjadi sumber ketidakharmonisan dalam rumah tangga.

 

      Refleksi dan Upaya Perbaikan

Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan poligami tidak hanya berkaitan dengan kebolehan hukum, tetapi juga dengan kesadaran, tanggung jawab, dan pemahaman masyarakat.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

      Meningkatkan edukasi hukum terkait perkawinan

      Menguatkan peran tokoh agama dalam memberikan pemahaman yang benar

      Mendorong kepatuhan terhadap prosedur hukum

      Memberikan pendampingan bagi keluarga yang terdampak poligami

 

      Penutup

Poligami bukan sekadar soal boleh atau tidak, tetapi tentang bagaimana praktik tersebut dijalankan. Ketika syarat keadilan diabaikan dan prosedur hukum dilanggar, poligami justru berpotensi merusak keharmonisan rumah tangga.

Kasus di Desa Karang Baru Timur menjadi gambaran nyata bahwa tanpa kesiapan dan tanggung jawab, poligami lebih dekat pada konflik daripada harmoni. Oleh karena itu, penting untuk menempatkan keadilan sebagai prinsip utama, bukan sekadar syarat formal, dalam setiap praktik poligami.