![]() |
| Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Lombok Tengah, Ahmad Saepandi, saat menyerahkan SK remisi pada anak binaan LPKA |
Penyerahan SK PMP ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan wujud nyata pemenuhan hak bersyarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat proses reintegrasi sosial anak agar siap kembali ke pelukan masyarakat.
Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Lombok Tengah, Ahmad Saepandi, menegaskan bahwa pengurangan masa pidana ini tidak diberikan secara cuma-cuma. Ada proses kurasi ketat yang harus dilalui oleh setiap anak binaan.
"SK PMP yang diterima hari ini bukanlah sekadar hadiah, melainkan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku positif yang ditunjukkan oleh anak-anak kita," ujar Saepandi.
Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Pemasyarakatan, para penerima remisi ini telah memenuhi syarat mutlak, di antaranya Berkelakuan baik selama masa pembinaan, Aktif mengikuti seluruh program pendidikan dan keterampilan, dan Menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen berkala dari petugas.
Pihak LPKA berharap momentum Nyepi yang identik dengan pengendalian diri dan introspeksi—dapat menjadi titik balik bagi para anak binaan. Harapannya, pengurangan masa pidana ini memicu motivasi mereka untuk tetap disiplin dan sungguh-sungguh memperbaiki diri di sisa masa pembinaan.
Dengan adanya pemberian hak ini, LPKA Kelas II Lombok Tengah terus berkomitmen menjalankan fungsi pembinaan yang manusiawi, memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan kedua untuk menata masa depan yang lebih cerah. (rs)


