LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) mulai menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan administrasi sektor industri. Tim gabungan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap sejumlah pelaku usaha, dengan fokus utama pada industri pengolahan rumput laut di kawasan strategis Ekas. Pada Kamis (26/3/2026).
Tim gabungan saat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap sejumlah pelaku usaha, dengan fokus utama pada industri pengolahan rumput laut di kawasan strategis Ekas
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh bangunan industri di wilayah tersebut telah mengantongi izin resmi dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
Kegiatan monev kali ini menitikberatkan pada kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini sesuai dengan amanat nasional dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 serta regulasi lokal Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Lombok Timur, Sosiawan Putraji, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada para pengusaha di kawasan tersebut.
"Kami sudah menyampaikan surat kepada pelaku usaha agar segera membuat izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)," ujar Sosiawan saat dikonfirmasi di sela-sela kegiatan.
Selain fungsi pengawasan, langkah ini diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak dan retribusi. Sosiawan menekankan bahwa kepatuhan perizinan bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi penting bagi kepastian hukum usaha di Lombok Timur.
Pemkab berharap para pelaku industri rumput laut yang merupakan salah satu sektor unggulan daerahdapat memberikan contoh yang baik dalam pemenuhan kewajiban administratif. Dengan izin yang lengkap, operasional perusahaan dipastikan dapat berjalan lebih tenang dan sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan. (rs)

