LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Ambisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur untuk memperluas jaringan ritel modern ke kawasan wisata Sembalun mendapat perlawanan sengit. Sosialisasi rencana pembangunan gerai Indomaret yang digelar di Aula Kantor Desa Sembalun Timba Gading, berubah menjadi panggung penegasan penolakan dari warga dan pemerintah desa setempat. Selasa (3/3/2026).
Sosialisasi rencana pembangunan gerai Indomaret yang digelar di Aula Kantor Desa Sembalun Timba Gading, berubah menjadi panggung penegasan penolakan dari warga dan pemerintah desa setempat.
Rencana tersebut memicu polemik karena lahan yang dibidik merupakan aset milik Pemerintah Daerah yang rencananya akan disewakan kepada PT Indo Marco Prismatama.
Kepala Desa Sembalun Timba Gading, Ridwan Hardi, secara mengejutkan mengeluarkan pernyataan tajam yang mementahkan skema perizinan tersebut. Di hadapan Camat dan puluhan tokoh masyarakat, Ridwan menegaskan bahwa desa tidak akan tunduk begitu saja pada rencana kabupaten.
"Sampai detik ini, Pemerintah Desa Sembalun Timba Gading belum pernah mengeluarkan surat izin pembangunan Indomaret. Bahkan, kami sudah bersurat secara resmi ke Pemerintah Kabupaten untuk menolak pembangunan tersebut," tegas Ridwan Hardi dengan nada lugas.
Suasana diskusi semakin "hangat" saat para pelaku UMKM dan pedagang lokal menyampaikan kekhawatiran mereka. Masuknya ritel modern dianggap sebagai ancaman eksistensial bagi toko-toko kecil yang selama ini menjadi urat nadi ekonomi warga Sembalun.
"Kami mohon aspirasi ini disampaikan ke Pemda. Kami khawatir kehadiran toko modern ini berdampak pada penurunan pendapatan dan matinya usaha kecil yang menjadi sumber penghidupan kami," ujar salah satu perwakilan pedagang lokal yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi gejolak tersebut, Camat Sembalun, Suherman, mencoba memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa pihak kecamatan berada pada posisi administratif dan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi khusus. Menurutnya, seluruh proses perizinan langsung ditarik ke tingkat kabupaten melalui sistem aplikasi perizinan.
Meski demikian, Suherman tidak menutup telinga terhadap penolakan warganya. Ia berjanji akan membawa hasil diskusi dan "surat cinta" penolakan warga tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
Walaupun arus utama adalah penolakan, warga memberikan catatan kritis kepada Pemda. Jika pembangunan tetap dipaksakan secara sepihak dari atas, masyarakat menuntut komitmen yang tidak bisa ditawar, antara lain:m Penyerapan Tenaga Kerja Lokal 100%, Kemitraan Nyata dengan Produk UMKM Sembalun, dan Kontribusi Sosial (CSR) yang konkret bagi desa.
Kegiatan berakhir pukul 11.30 WITA dalam kondisi aman, namun tetap meninggalkan tanda tanya besar, Apakah suara masyarakat di akar rumput akan mampu menghentikan laju ekspansi ritel modern di kawasan strategis Sembalun, atau justru kebijakan kabupaten yang akan memaksakan kehendak?
Isu ini sangat krusial bagi ketahanan ekonomi lokal. (rs)

