![]() |
| Ngabuburit Spectaxuler” yang digelar oleh KPP Pratama Raba Bima |
Bertempat di Aula Baru KPP Pratama Raba Bima, acara ini menghadirkan sosok inspiratif, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima, Hodidjah, SH., S.Sos., MM., QRMO, sebagai narasumber utama di hadapan puluhan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sewilayah Kota dan Kabupaten Bima.
Dalam pemaparannya yang lugas, Hodidjah menekankan bahwa proses peralihan hak atas tanah bukan sekadar urusan administrasi sertifikat, melainkan ada kontribusi besar bagi negara di dalamnya.
Ia menjelaskan alur krusial di mana PPAT berperan sebagai pintu pertama pembuatan akta, sementara Kantor Pertanahan bertindak sebagai pelaksana pendaftaran. Namun, ada satu "lampu hijau" yang tidak boleh dilewati: Pajak Penghasilan (PPh).
"Pembayaran PPh atas pengalihan hak atas tanah adalah syarat mutlak. Tanpa pemenuhan kewajiban pajak ini, proses pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan tidak dapat dilanjutkan," tegas Hodidjah di hadapan para peserta.
Diskusi santai namun berbobot ini menggarisbawahi pentingnya sinergi antara tiga pilar utama sebagai KPP Pratama sebagai pengelola penerimaan negara, Kantor Pertanahan sebagai pengelola administrasi pertanahan, dan PPAT sebagai mitra strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Lebih dari sekadar sosialisasi aturan, kegiatan ini diharapkan mampu menciptakan sistem pelayanan yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan koordinasi yang solid, hambatan administratif dapat diminimalisir sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang pasti, sementara negara mendapatkan haknya melalui sektor perpajakan.
"Kolaborasi yang kuat adalah kunci. Jika administrasinya tertib, pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik dan kontribusi untuk pembangunan daerah pun akan semakin nyata," tutupnya. (rs)


