Jakarta - Radarselaparang.com || Menjelang berakhirnya masa jabatan 143 kepala desa (Kades) pada bulan Mei 2026 mendatang, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur melalui Sekretaris Daerah (Sekda) H. Muhammad Juaini Taofik terus berupaya memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat. Langkah jemput bola ini dilakukan guna memastikan sinkronisasi aturan, menyusul ditetapkannya regulasi terbaru mengenai tata kelola desa di tingkat nasional. Rabu (8/4/2026),
Sekda H. Muhammad Juaini Taofik terus berupaya memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat menjelang berakhirnya jabatan 143 Kades.
Sekda Juaini, dikesempatan itu memimpin rombongan melakukan kunjungan kerja maraton ke dua kementerian strategis di Jakarta. Didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Forum Koordinasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur, Sekda mengawali agenda dengan menyambangi kantor Kementerian Dalam Negeri.
Rombongan diterima langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Pemerintahan Desa, Murtono. Fokus pembicaraan berkisar pada implementasi teknis aturan turunan dari undang-undang desa yang baru.
Tak berhenti di situ, pada hari yang sama Sekda bergerak menuju Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Di sana, diskusi hangat mengalir bersama Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana, Farida Kurnianingrum, serta Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan, Andre Ikhsan Lubis.
Inti dari safari birokrasi ini adalah konsultasi mendalam mengenai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Kami perlu memastikan transisi aturan berjalan mulus di tingkat daerah, terutama mengenai masa jabatan kepala desa dan teknis pelaksanaan Pilkades mendatang," ujar Sekda Juaini.
Ada dua poin fundamental yang menjadi sorotan dalam konsultasi tersebut yakni Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa kini menjabat selama 8 tahun dengan batas maksimal dua periode dan Perlindungan Hukum Adanya penguatan aspek perlindungan hukum bagi perangkat desa dalam menjalankan tugasnya.
Isu ini menjadi sangat mendesak bagi Lombok Timur mengingat pada Mei 2026 mendatang ini, terdapat sedikitnya 143 kepala desa yang akan mengakhiri masa jabatannya. Pemkab Lombok Timur berharap hasil konsultasi ini dapat menjadi pijakan kuat dalam menyusun regulasi teknis di daerah agar pelaksanaan Pilkades maupun penyesuaian masa jabatan berjalan kondusif dan sesuai koridor hukum.
Langkah proaktif ini menegaskan komitmen Pemda Lombok Timur dalam mengawal aspirasi desa sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan desa tetap stabil di tengah perubahan regulasi nasional. (rs)

