LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lombok Timur menunjukkan progres signifikan dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026. Hingga saat ini, sebanyak 10.738 bidang tanah telah tuntas dilakukan pengukuran dan kini memasuki fase krusial validasi serta pengumuman.
Kepala ATR/BPN Lombok Timur, I Komang Suarta, SH., MH.
Kepala ATR/BPN Lombok Timur, I Komang Suarta, mengungkapkan bahwa tahapan saat ini difokuskan pada pengumuman Nomor Identifikasi Bidang (NIB) di tingkat desa. Hal ini dilakukan untuk memastikan data fisik yang ada di lapangan selaras dengan identitas pemilik.
Dalam proses validasi ini, Komang menggunakan istilah yang unik untuk menggambarkan kecocokan data. Ia menyebutkan bahwa sertifikat hanya bisa diterbitkan jika data fisik dan data yuridis (hukum) sudah dinyatakan sinkron atau "kawin".
"Setelah validasi, istilahnya sudah 'kawin'. Antara data fisik hasil pengukuran dengan data yuridisnya sudah klop. Kalau sudah 'kawin' dan valid, baru bisa kita dorong ke proses pemberkasan hingga penerbitan sertipikat tanah secara berangsur," jelas Suarta, pada Senin (20/4/2026).
Proses ini, lanjutnya, bertujuan untuk meminimalisir kesalahan administrasi atau kekeliruan nama (selulernya) agar tidak muncul permasalahan hukum atau sengketa di kemudian hari.
BPN Lombok Timur juga menerapkan sistem filtrasi yang ketat. Berdasarkan data terkini, sebanyak 1.446 bidang tanah sudah berhasil terentri ke dalam sistem. Dalam proses ini, sistem digital BPN akan secara otomatis mendeteksi jika ada bidang tanah yang sebelumnya sudah bersertifikat.
"Kelihatan nanti di sistem, kalau ternyata bidang tersebut sudah bersertifikat, maka pengajuan baru akan langsung kita tolak. Ini bagian dari komitmen kita untuk menjaga integritas data pertanahan," tegas Suarta.
Menariknya, seluruh output dari program PTSL 2026 di Lombok Timur ini dipastikan akan berbentuk Sertifikat Elektronik. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kemudahan akses sekaligus keamanan yang lebih baik bagi masyarakat.
Suarta mengimbau masyarakat yang tanahnya masuk dalam daftar 10.738 bidang tersebut untuk aktif memantau pengumuman di desa masing-masing guna melakukan klarifikasi nama sebelum proses penerbitan sertifikat final dilakukan secara bertahap. (rs)

