JAKARTA - Radarselaparang.com || Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah tegas dalam menjaga kedaulatan pangan nasional. Di bawah komando Menteri Nusron Wahid, kementerian ini memperkuat "tiga pilar" kebijakan lahan demi menyukseskan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait swasembada pangan.
Di bawah komando Menteri Nusron Wahid, kementerian ini memperkuat "tiga pilar" kebijakan lahan demi menyukseskan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait swasembada pangan.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Selasa (31/03/2026), Menteri Nusron menegaskan bahwa perlindungan terhadap lahan pertanian adalah harga mati. Fokus utama kini tertuju pada penguatan Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
"Lahan pertanian ini harus kita jaga agar tidak terus beralih fungsi. Kami berkomitmen penuh mendukung swasembada pangan melalui perlindungan lahan secara berkelanjutan," tegas Menteri Nusron di Gedung Nusantara, Jakarta.
Langkah ini bukan tanpa tantangan. Sesuai Perpres No. 12 Tahun 2025 (RPJMN 2025-2029), pemerintah mematok target penetapan LP2B minimal 87% dari total luas LBS pada tahun 2029.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih ada jarak (gap) yang harus segera ditutup diantaranya Provinsi baru mencapai 68,03% dari luas LBS sementara untuk Kabupaten/Kota baru menyentuh angka 41,22%.
Menyikapi hal tersebut, Menteri Nusron mendesak percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di seluruh tingkatan. Selama masa transisi, ia mendorong pemerintah daerah untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) LP2B sebagai payung hukum darurat agar lahan sawah tidak "hilang" dimakan pembangunan beton.
Pemerintah kini memiliki amunisi baru melalui Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Melalui aturan ini, penetapan LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi) menjadi instrumen utama untuk memelototi setiap jengkal tanah sawah agar tidak disalahgunakan.
Rencana Ekspansi Penetapan LSD melalui 3 fase, yakni Fase Saat Ini: Sudah ditetapkan di 8 Provinsi, Tahap Terdekat: Perluasan ke 12 Provinsi tambahan, dan Target Berikutnya: Ekspansi ke 17 Provinsi lainnya secara nasional.
"Penetapan LSD akan terus kami percepat agar perlindungan lahan sawah memiliki dasar hukum yang kuat dan konsisten di seluruh wilayah," pungkas Nusron.
Rapat strategis ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan dan jajaran pimpinan tinggi kementerian, serta dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin. Dengan sinergi antara eksekutif dan legislatif ini, harapan agar Indonesia mampu berswasembada pangan kembali membubung tinggi.

