![]() |
| Dua pria paruh baya pelaku pencuri diringkus petugas di kediaman masing-masing |
Kedua pelaku yang diamankan adalah S (40) dan Sr (51). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan polisi yang dibuat oleh korban, Husnul Hotimah (32), seorang ibu rumah tangga asal Rumbuk, Sakra.
Aksi pencurian ini sebenarnya terjadi pada akhir November tahun lalu, namun laporan resmi tercatat pada April 2026. Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat ia terbangun dari tidurnya dan mendapati sejumlah barang elektronik miliknya telah raib.
Barang-barang yang hilang meliputi 1 unit iPhone 16 warna merah muda (Pink), 1 unit OPPO Reno 4F warna putih, dan 1 unit Laptop Thinkpad warna hitam.
Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp23.000.000,00 (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah). Pelaku diduga masuk ke rumah korban saat penghuni sedang terlelap dan mengambil barang-barang yang tengah diisi daya (dicas).
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim Opsnal Polres Lotim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Arie Kusnandar, S.Tr.K, S.I.K,. M.M., bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku. Pada pukul 02.30 WITA, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di rumah mereka di Desa Semaya tanpa perlawanan berarti.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit HP Android merk OPPO sebagai barang bukti.
Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk melacak barang bukti lainnya, terutama iPhone 16 dan Laptop yang diduga telah dijual oleh para pelaku.
"Pelaku sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut dan pengembangan barang bukti lainnya," jelas IPTU Arie Kusnandar. (rs)


