![]() |
| Sidang di Pengadilan Tipikor Mataram terkait dana siluman. |
Kesaksian kunci dari Kepala BKAD NTB, Nursalim, memberikan arah baru bagi publik apa yang selama ini dituduhkan sebagai "dana gelap" ternyata merupakan langkah efisiensi fiskal yang terukur dan sah secara birokrasi.
Di bawah sumpah, Nursalim menegaskan bahwa instruksi Gubernur Lalu Muhamad Iqbal tidak pernah melenceng dari koridor hukum. Sebaliknya, langkah yang diambil adalah upaya penyelamatan anggaran di tengah ruang fiskal yang sempit.
Dana lebih dari Rp100 miliar termasuk sisa Pokir anggota dewan lama diselamatkan dari risiko pemborosan. Dana tersebut dialokasikan ulang untuk program "Desa Berdaya".
Pengalihan anggaran dilakukan melalui jalur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bukan melalui kantong-kantong pribadi.
"Instruksi atasan (Gubernur) sangat teknis, yakni menjelaskan substansi program Desa Berdaya," tegas Nursalim di hadapan majelis hakim.
Munculnya dugaan gratifikasi yang menyeret beberapa nama politisi sebagai perantara kini terlihat sebagai dinamika di luar kendali dan pembahasan resmi eksekutif maupun legislatif. Kesaksian ini membongkar adanya upaya distorsi opini yang sengaja membesarkan narasi dana siluman untuk menciptakan kegaduhan.
Secara administratif, tidak ada satu pun instruksi Pemprov yang melanggar hukum. Fokus pemerintah tetap konsisten pada tiga pilar, yakni Pengentasan Kemiskinan,Ketahanan Pangan, dan Pengembangan Pariwisata.
Sangat ironis ketika niat tulus untuk memperbaiki perut petani dan masa depan desa justru dikaburkan oleh narasi negatif. Pemprov NTB mengambil langkah berani melakukan realokasi agar anggaran tidak terbuang sia-sia, melainkan terkonsentrasi pada masalah menahun yakni kemiskinan.
Ringkasan Fakta Persidangan:
![]() |
| Fakta Persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram terkait dana siluman. |
Fakta hari ini telah membuktikan ini bukan tentang dana siluman, ini tentang keberanian menyelamatkan uang rakyat demi masa depan Nusa Tenggara Barat. (fkr/rs)



