MATARAM - Radarselaparang.com || Potensi ekonomi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang melimpah terancam sia-sia jika tidak dibarengi dengan kepastian hukum tata ruang. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh kepala daerah se-NTB di Kantor Gubernur, Jumat (10/04/2026).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh kepala daerah se-NTB di Kantor Gubernur.
Menteri Nusron secara lugas mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menurutnya, RDTR adalah karpet merah bagi masuknya investasi karena memudahkan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
"Daerah yang punya potensi bisa menjadi tidak ada gunanya kalau belum memiliki RDTR. Menyusun KKPR akan lebih mudah kalau ada RDTR. Karena itu, saya harap Bapak/Ibu dapat menyusunnya secepatnya," tegas Menteri Nusron.
Hingga saat ini, progres penyusunan RDTR di NTB masih jauh dari target. Dari 77 target RDTR, baru 15 yang rampung, menyisakan 62 rencana detail yang harus segera dituntaskan. Sebaran target yang perlu dikejar antara lain Kab. Bima sebanyak 16 RDTR, Kab. Lombok Tengah sebanyak 11 RDTR, Sumbawa Barat sebanyak 11 RDTR, Lombok Barat sebanyak 9 RDTR, dan Wilayah Lainnya yang tersebar di Lombok Timur, Sumbawa, Dompu, Lombok Utara, serta Kota Mataram dan Kota Bima.
Selain soal investasi, Menteri Nusron menitipkan pesan krusial mengenai ketahanan pangan nasional yang selaras dengan RPJMN 2025-2029. Ia meminta Pemda mengunci 87% Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Menteri Nusron juga mengeluarkan peringatan keras bagi pihak-pihak yang sembarangan mengalihfungsikan lahan pertanian tanpa melakukan penggantian lahan.
"Jika ada yang sudah terlanjur dialihfungsikan, maka wajib dilakukan penggantian lahan. Jika tidak, ada sanksi pidana sesuai undang-undang. Ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menegakkan aturan," ujarnya.
Menanggapi arahan tersebut, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menyatakan kesiapannya untuk melakukan akselerasi demi menciptakan iklim investasi yang kondusif. Langkah nyata pun langsung ditunjukkan melalui penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara Gubernur NTB dan Kepala Kanwil BPN NTB, Stanley, terkait sinergitas tugas pertanahan.
Sebagai bagian dari rangkaian acara, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyerahkan sejumlah sertipikat tanah, meliputi 38 bidang tanah wakaf, 3 bidang Sertipikat Hak Pakai untuk Pemerintah Provinsi NTB, dan 151 Sertipikat Hak Pakai untuk aset Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh NTB.
Dengan langkah strategis ini, Kementerian ATR/BPN berharap NTB tidak hanya menjadi primadona wisata dan investasi, tetapi juga tetap menjadi lumbung pangan yang terjaga kelestariannya. (rs)

