![]() |
| Gambar hanya ilustrasi byk google |
Keputusan ini tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III Badan Gizi Nasional, Rudi Setiawan, S.IP., M.Han., menyusul laporan hasil pengawasan per 31 Maret 2026.
Penyetopan operasional ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan verifikasi lapangan, ratusan titik SPPG tersebut ditemukan belum memenuhi standar krusial dalam penyelenggaraan pangan, di antaranya Belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS): Dokumen vital yang menjamin kebersihan proses produksi dan Belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL): Berisiko mencemari lingkungan sekitar lokasi dapur.
"Langkah ini diambil demi memitigasi risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan yang akan dikonsumsi oleh anak-anak dan masyarakat penerima manfaat," tegas pihak Badan Gizi Nasional dalam keterangan resminya.
Sanksi ini tersebar luas di hampir seluruh kabupaten/kota di NTB, dengan rincian poin pelanggaran yang bervariasi:
Pelanggaran IPAL: Mendominasi di wilayah Kabupaten Bima, Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Lombok Timur.
Pelanggaran SLHS: Ditemukan di beberapa titik di Kota Mataram dan Lombok Tengah.
Pelanggaran Ganda (IPAL & SLHS): Mencakup puluhan titik mulai dari Kota Bima, Lombok Utara, hingga Sumbawa Barat.
Tak hanya berhenti beroperasi, Badan Gizi Nasional juga merekomendasikan pembekuan sementara penyaluran dana bantuan pemerintah bagi SPPG yang bermasalah. Para kepala SPPG diberikan waktu sangat terbatas, yakni 1x24 jam sejak surat diterbitkan, untuk menuntaskan seluruh kewajiban pembayaran melalui Virtual Account (VA) operasional periode sebelumnya.
Operasional hanya akan dibuka kembali jika pengelola yayasan mampu menyerahkan bukti perbaikan fisik dan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III. Setelah dokumen diverifikasi dan dinyatakan selesai, barulah status pemberhentian sementara dicabut.
Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola yayasan mitra program MBG untuk tidak main-main dengan standar kesehatan dan lingkungan dalam melayani kebutuhan gizi masyarakat.
Berikut adalah daftar 302 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diberhentikan operasionalnya sementara di wilayah NTB, dikelompokkan berdasarkan lokasi dan jenis pelanggarannya:
I. KELOMPOK PELANGGARAN IPAL (Instalasi Pembuangan Air Limbah)
Dapur di bawah ini diberhentikan karena belum memiliki sistem pengolahan limbah standar.
Kabupaten Bima & Kota Bima:
* SPPG Bima Ambalawi Tolowata (Yayasan Al Ilyas Jaya Sejahtera)
* SPPG Bima Bolo Kananga 2 (Yayasan Temba Wodi Keramat)
* SPPG Bima Bolo Tambe 2 (Yayasan Nusa Tenggara Membangun)
* SPPG Bima Donggo Rora (Yayasan Rindu Younging City)
* SPPG Bima Langgudu Laju (Yayasan Berkah Sembilan Bintang Nusantara)
* SPPG Bima Langgudu Rupe (Yayasan Mutiara Cipta Bima)
* SPPG Bima Madapangga Dena (Yayasan Berkah Sembilan Bintang Nusantara)
* SPPG Bima Monta Tangga 1 & 2 (Yayasan Generasimudabalumba & Yayasan Mutiara Cipta Bima)
* SPPG Bima Palibelo (Belo, Bre, Panda, Teke)
* SPPG Bima Sape (Bugis, Naru, Parangina, Sangia)
* SPPG Bima Tambora Labuhan Kenanga
* SPPG Bima Wera Tawali
* SPPG Bima Woha (Naru, Rabakodo, Talabiu)
* SPPG Kota Bima (Mpunda Penatoi, Rasanae Barat Sarae, Rasanae Timur Oimbo)
Kota Mataram:
* Ampenan: Selatan 1, Ampenan Utara, Dayan Peken, Pajarakan Karya 3.
* Mataram: Pagesangan Barat, Pagutan 4, Pejanggik.
* Sandubaya: Babakan 1 & 2.
* Sekarbela: Karang Pule, Kekalik Jaya 3, Tanjung Karang Permai.
* Selaparang: Karang Baru 2, Monjok Timur, Rembiga 3.
Lombok Barat:
* Batu Layar: Batulayar, Sandik, Senteluk 2.
* Gerung: Banyu Urip, Gerung Utara 2, Kebon Ayu, Mesanggok.
* Kediri: Kediri, Lelede, Montong Are 1 & 2, Rumak 1 & 2.
* Kuripan: Jagaraga, Kuripan 2, Kuripan Selatan, Kuripan Utara 2.
* Labuapi: Bagik Polak, Bajur, Karang Bongkot, Telagawaru 1 & 2.
* Lembar: Lembar, Lembar Selatan 1 & 4.
* Lingsar: Batu Kumbang, Duman 3, Sigerongan.
* Narmada: Golong.
Lombok Tengah:
* Batukliang: Aik Darek 1 & 2, Barabali 1 & 2, Bujak 2, Mekar Bersatu, Tampak Siring, Mas-Mas.
* Janapria: Janapria 1, 2, & 4, Lekor, Loang Maka, Pendem, Prako, Saba.
* Jonggat: Labulia 3, Pengenjek, Perina, Puyung 2.
* Kopang: Aik Bual, Kopang Rembiga 2, Montong Gamang 3, Pajangan, Wajageseng 2.
* Praya: Jago, Leneng (2, 3, 4, 5), Montong Terep, Perapen 3 & 5, Praya (Pusat).
* Praya Barat: Batujai (2, 3, 4), Mangkung 1 & 2, Penujak 2 & 3, Selong Belanak.
* Praya Barat Daya: Batu Jangkih, Darek 1 & 2.
* Praya Tengah: Gerantung, Jontlak, Lajut, Pejanggik 1 & 2.
* Praya Timur: Sukaraja 3.
* Pringgarata: Arjangka, Bilebante, Murbaya, Pemepek, Sintung 1 & 3.
* Pujut: Kawo 2, Kuta, Pengembur 3, Pengengat.
Lombok Timur:
* Aikmel: Aikmel 3 & 6, Aikmel Barat 2 & 3, Kalijaga Tengah, Kalijaga Timur, Kembang Kerang, Toya 2.
* Kecamatan Lain: Jerowaru (Sepapan, Sukaraja 2), Keruak, Labuhan Haji (Banjarsari, Ijobalit, Tanjung, Tirtanadi), Lenek (Sukarema 1 & 2), Masbagik (Kesik 2, Lendang Nangka, Masbagik Utara 3 & 4, Masbagik Utara Baru 2).
* Montong Gading: Jenggik Utara, Pringga 3, Pringga Jurang 2 & 5.
* Pringgabaya: Gunung Malang, Labuhan Lombok, Pohgading 1 & 3.
* Pringgasela: Pringgasela 2.
* Sakra: Rumbuk Timur 2, Sakra 1, 2, & 5, Suwangi.
* Sakra Barat: Jerogunung, Montong Beter, Rensing Raya, Sukarara 2.
* Sakra Timur: Gereneng, Menceh.
* Sambelia: Labuhan Pandan, Sugian 1 & 2.
* Sikur: Darmasari 2, Gelora 1 & 3, Kota Raja, Sikur 1 & 2.
* Wilayah Lain: Selong (Kelaju Jorong, Sandu Baya 2), Sembalun 2, Sukamulia (Paok Pampang, Setanggor), Suralaga (Anjani, Dames Damai, Gapuk, Suralaga 1 & 2, Tebaban), Suwela (Ketangga, Sapit), Terara (Leming, Rarang 2, Selagik, Terara 3 & 4), Wanasaba (Bandok, Bebidas, Karang Baru Timur, Mamben Lauk 2, Wanasaba 2, Wanasaba Lauk 2).
Lombok Utara & Sumbawa:
Lombok Utara: Bayan (Akar-Akar 1 & 2, Anyar 3), Gangga (Genggelang 2, Gondang), Kayangan (2 & 3), Tanjung (Jenggala, Sama Guna).
Sumbawa: Alas Labuhan Alas, Plampang Brang Kolong, Sumbawa Lempeh, Tarano Labuhan Bontong 2, Unter Iwes Nijang.
II. KELOMPOK PELANGGARAN SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi)
Dapur di bawah ini diberhentikan karena belum memiliki sertifikat laik sehat.
* Bima: Belo Lido, Bolo Rada, Woha Naru 2.
* Kota Mataram: Ampenan Tengah, Cakranegara Utara, Pagesangan Barat 2, Kekalik Jaya 2.
* Lombok Barat: Gerung Dasan Tapen 3, Gunungsari Kekeri, Sekotong Taman Baru, Narmada Gerimax Indah 2.
* Lombok Tengah: Batukliang Utara (Teratak 1 & 2), Janapria (3 & Langko), Praya Gonjak 2, Praya Tengah Pengadang, Praya Timur Sukaraja 2, Pujut Sengkol.
* Lombok Timur: Aikmel 5, Montong Gading (Perian, Pringga Jurang).
III. KELOMPOK PELANGGARAN GANDA (IPAL & SLHS)
Dapur di bawah ini memiliki pelanggaran paling berat (tidak punya IPAL dan tidak punya SLHS).
* Kota Bima: Raba Rabangodu Utara.
* Kota Mataram: Ampenan Selatan, Cakranegara Sayang-Sayang, Sekarbela Tanjung Karang, Selaparang (Mataram Barat 2, Monjok Timur 2).
* Lombok Tengah: Batukliang Aik Darek 3, Batukliang Peresak 2, Kopang Montong Gamang 2, Praya Renteng 2, Praya Barat (Batujai & Batujai 3), Praya Timur Sukaraja, Pujut (Kawo, Pengembur 1 & 2, Teruwai).
* Lombok Timur: Jerowaru Sukaraja, Masbagik (Danger 2, Kesik, Masbagik Utara 2), Montong Gading Pringga Jurang 4, Pringgabaya Labuhan Lombok 3, Sakra Barat (Bungtiang 1 & 2, Gunung Rajak, Rensing 2), Sambelia (Obel-Obel, Sambalia), Sikur Sikur Selatan, Suwela Suntalangu, Terara Embung Raja, Wanasaba Mamben Lauk 3.
* Lombok Utara: Bayan Senaru, Gangga Sambik Bangkol, Tanjung (Jenggala 2 & 3).
* Sumbawa: Sumbawa Brang Bara 2, Unter Iwes Uma Beringin.
* Sumbawa Barat: Seteluk Tengah 2.
Seluruh SPPG di atas dilarang menyalurkan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga proses verifikasi perbaikan dinyatakan selesai oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III. Dana bantuan pemerintah untuk titik-titik tersebut juga dihentikan sementara.


