Lombok Timur - Radarselaparang.com || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong resmi mendeklarasikan komitmen Zero HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba). Deklarasi ini menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas tinggi di wilayah Lombok Timur. Kamis (16/4/2026).
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong resmi deklarasikan komitmen Zero HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba)
Bertempat di lapangan utama Lapas, kegiatan diawali dengan apel besar yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Sudirman. Suasana khidmat seketika berubah menjadi penuh semangat saat Kalapas melontarkan pertanyaan kunci untuk menguji mental seluruh jajarannya.
"Apakah Saudara siap mewujudkan Lapas Kelas IIB Selong yang bersih dari HALINAR?" tanya Sudirman, dengan tegas.
"SIAP!" jawab seluruh petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara serentak dan membahana.
Puncak acara ditandai dengan pembacaan Ikrar Zero HALINAR yang diikuti oleh seluruh peserta. Tidak hanya melalui lisan, komitmen ini diperkuat dengan penandatanganan pakta integritas oleh perwakilan petugas dan perwakilan WBP.
Penandatanganan ini menjadi simbol bahwa tanggung jawab menjaga marwah Lapas bukan hanya berada di pundak petugas, melainkan juga merupakan kesepakatan bersama dengan para warga binaan.
Tiga Pilar Utama Deklarasi:
Zero Handphone: Memutus akses komunikasi ilegal yang berpotensi mengendalikan kejahatan dari dalam.
Zero Pungli: Menghapus segala bentuk pungutan liar dan menjamin pelayanan yang transparan.
Zero Narkoba: Memastikan lingkungan Lapas steril dari peredaran dan penyalahgunaan barang haram.
Dalam pengarahannya, Kepala Lapas Kelas IIB Selong menekankan bahwa integritas adalah harga mati. Ia mengingatkan bahwa disiplin dan kejujuran adalah kunci utama dalam menjalankan tugas pemasyarakatan yang optimal.
"Kegiatan ini adalah bentuk nyata keseriusan kita. Kita ingin memastikan bahwa Lapas Selong adalah tempat pembinaan yang murni, tanpa gangguan dari praktik-praktik ilegal," tegas pihak Lapas.
Dengan adanya deklarasi ini, Lapas Kelas IIB Selong diharapkan mampu menjadi role model instansi yang bersih di Nusa Tenggara Barat, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat bahwa pembinaan di dalam Lapas berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (rs)

