![]() |
| M. Zaini, Direktur LSM GARUDA. |
Direktur LSM GARUDA, M. Zaini, menyoroti belum adanya langkah konkret dari para wakil rakyat. Kelangkaan LPG 3 kg ini bukan sekadar isu distribusi, tapi sudah jadi persoalan sosial yang menghantam langsung masyarakat miskin, perempuan, dan pelaku UMKM.
"Namun DPRD Lotim seolah membisu dan hanya menjadi penonton, bersuara kalau ada hearing saja tanpa ada inisiatif untuk bergerak mencari solusi,” ujar Zaini, pada Jumat (17/4/2026)
Zaini mengingatkan, negara punya kewajiban konstitusional menjamin energi bagi rakyat. UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi menegaskan energi adalah kebutuhan dasar yang wajib dijamin negara. UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menyebut fakir miskin berhak atas pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk energi. Sementara Perpres No. 104 Tahun 2007 menegaskan LPG 3 kg adalah barang subsidi khusus untuk masyarakat miskin dan usaha mikro.
Fakta di lapangan: harga LPG jauh melampaui HET, akses makin sulit, dan warga harus menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mencari gas. Ini bukan cuma rugi materi karena harga mahal, tapi juga rugi waktu produktif.
"Banyak masyarakat kecil yang kehilangan kesempatan bekerja karena harus antre atau keliling cari gas melon ini,” tambah Zaini.
Kelompok paling terpukul adalah perempuan rumah tangga dan pelaku usaha kecil. Saat gas langka, dapur tak ngebul, warung berhenti produksi, ekonomi rumah tangga macet.
Zaini mempertanyakan keberpihakan DPRD Lombok Timur. “Di mana hati nurani mereka sebagai wakil rakyat? Ketika masyarakat menderita, seharusnya DPRD hadir, bersuara, dan mendorong solusi. Bukan diam,” kata Zaini, dengan nada pedas.
Padahal, DPRD punya tiga fungsi konstitusional, yakni pengawasan, regulasi, dan anggaran. Di fungsi pengawasan, DPRD wajib memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran dan bebas penimbunan maupun permainan harga di tingkat agen dan pangkalan.
Di fungsi regulasi, DPRD bisa mendorong kebijakan daerah atau Perda yang memperkuat sistem distribusi dan melindungi kelompok rentan. Di fungsi anggaran, DPRD harus memastikan ada alokasi untuk pengawasan distribusi, operasi pasar, akurasi data penerima subsidi, dan intervensi lain.
“Kelangkaan terus terjadi tanpa langkah nyata. Artinya, tiga fungsi utama DPRD Lotim belum dijalankan optimal untuk melindungi kepentingan masyarakat,” tegas Zaini. (rs)


