Radarselaparang.com || Sebuah langkah besar dalam penyelamatan kekayaan negara baru saja ditorehkan. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyaksikan langsung penyerahan denda administratif dan pemulihan aset negara dengan nilai fantastis mencapai Rp11,42 triliun, Jumat (10/04/2026).
Angka tersebut merupakan hasil kerja keras tahap VI dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), sebuah kolaborasi lintas kementerian/lembaga yang termasuk di dalamnya Kementerian ATR/BPN.
Hadir mewakili Menteri Nusron Wahid di Komplek Kejaksaan Agung, Wamen Ossy menegaskan bahwa capaian ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga marwah sumber daya alam nasional.
"Bersyukur dapat melaksanakan apa yang menjadi harapan Bapak Presiden dan masyarakat, agar kekayaan negara serta sumber daya alam yang kita miliki bisa sebesar-besarnya dimanfaatkan untuk rakyat," ujar Wamen Ossy usai kegiatan.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang hadir menyaksikan langsung prosesi ini, memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh tim Satgas PKH atas dedikasi mereka menyelamatkan keuangan negara dari sektor kehutanan dan perkebunan.
Selain nilai uang sebesar Rp11.420.104.815.858, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali lahan yang selama ini bermasalah, yakni :
1. Kawasan Taman Nasional: Seluas kurang lebih 254.780,20 hektare diserahkan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
2. Kawasan Perkebunan: Seluas 30.543,40 hektare diserahkan secara berjenjang dari Jaksa Agung ke Menteri Keuangan, kemudian kepada Kepala BPI Danantara, hingga akhirnya diteruskan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Keberhasilan ini tidak lepas dari peran Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH. Sinergi antara kementerian teknis seperti ATR/BPN dengan lembaga penegak hukum terbukti menjadi kunci dalam menertibkan administrasi dan fisik lahan di lapangan.Wamen Ossy berharap kinerja solid ini terus berlanjut. Menurutnya, penertiban kawasan hutan bukan sekadar soal angka di atas kertas, melainkan soal kepastian hukum dan perlindungan ekosistem yang berdampak langsung pada kesejahteraan sosial.
"Bapak Presiden terus memberikan semangat agar kita melanjutkan kerja-kerja ini untuk masyarakat, bangsa, dan negara," pungkasnya. (*)



