Daftar Isi [Tampil]

Tim Opsnal Polres Lombok Timur menangkap B, 29 tahun, pelaku pencurian dan kekerasan seksual  dengan merudapaksa pelajar berusia 14 tahun.
Lombok Timur - Radarselaparang.com || Tim Opsnal Polres Lombok Timur menangkap B, 29 tahun, pelaku pencurian dan kekerasan seksual  dengan merudapaksa pelajar berusia 14 tahun. Penangkapan dilakukan  pukul 00.30 Wita di jalan utama Kecamatan Masbagik tanpa perlawanan. Jumat (24/4/2026).

Kasat Reskrim Polres Lotim Iptu Arie Kusnandar, http://S.Tr.K., S.I.K., M.M. membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/III/2026/SPKT/POLRES LOTIM/POLDA NTB, tanggal 12 Maret 2026.

Korban berinisial S, 14 tahun, pelajar asal, Kecamatan Pringgasela. Peristiwa terjadi Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 02.00–03.00 Wita di jalan pinggir hutan Desa Karang Baru, Kecamatan Wanasaba.

Kejadian bermula Senin malam, 10 Maret 2026, pukul 23.00 Wita. Korban S dijemput saksi Pian  ke Pantai Suryawangi, Labuhan Haji. Sekitar 30 menit kemudian, pelaku datang seorang diri naik Honda PCX putih.

Pelaku menegur keduanya, “kalian ngapain disini sudah tengah malam,” lalu menyuruh korban dan saksi mengikutinya sambil menyita HP milik mereka. Di jalan sekitar Kelayu, pelaku menyuruh saksi Pian pergi dengan alasan agar tidak ditangkap. Saksi pun meninggalkan korban bersama pelaku.

Pelaku lalu membonceng korban dengan dalih akan membawa ke kantor polisi untuk diinterogasi. Namun korban justru dibawa memutar hingga dini hari. Pukul 03.00 Wita, korban dibawa ke pinggir hutan Desa Karang Baru.

Di lokasi, pelaku memaksa korban masuk hutan sekitar 6 meter dari jalan. Korban yang ketakutan menangis, lalu diancam. Pelaku mengeluarkan pisau dan menyuruh korban diam serta membuka celana. Karena takut dibunuh, korban menuruti perintah pelaku. Pelaku kemudian menyetubuhi korban.

Usai kejadian, korban meminta diantar pulang dan HP-nya dikembalikan. Pelaku mengembalikan HP milik korban, namun HP milik saksi Pian tidak diberikan. Korban diantar pulang ke Desa Pengadangan, Pringgasela.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku 1 unit HP Android merek Infinix, 1 buah senjata tajam jenis parang, dan 1 buah celana panjang hitam.

Pelaku B, warga Dusun Tibu Lampit, Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba, kini diamankan di Polres Lotim untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (RS)