Lombok Tengah - Radarselaparang.com || Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah bergerak cepat memastikan hak administrasi kependudukan anak binaan. Bekerja sama dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Lombok Tengah, LPKA menggelar perekaman KTP elektronik dan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi 57 anak binaan, Selasa (28/4/2026).
LPKA menggelar perekaman KTP elektronik dan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi 57 anak binaan.
Kegiatan ini menyasar anak binaan yang telah memenuhi syarat usia. Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin hak identitas hukum setiap anak, sekaligus menertibkan administrasi kependudukan di dalam LPKA.
Kepala LPKA Lombok Tengah, Hidayat, mengapresiasi dukungan dan respons cepat Dukcapil Lombok Tengah. Menurutnya, sinergi ini memastikan seluruh anak binaan memiliki dokumen kependudukan yang valid dan terdata.
“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memenuhi hak-hak dasar anak binaan, khususnya terkait identitas kependudukan. Kami mengucapkan terima kasih kepada Dukcapil Lombok Tengah atas dukungan dan respons cepat dalam membantu proses perekaman dan verifikasi data,” ungkap Hidayat.
Dengan e-KTP dan NIK yang valid, anak binaan diharapkan lebih mudah mengakses berbagai layanan publik. Tak hanya selama menjalani masa pembinaan, tapi juga saat kembali ke masyarakat nanti.
Perekaman di dalam LPKA ini jadi bukti negara hadir memenuhi hak sipil anak, tanpa terkecuali. Tertib administrasi hari ini, bekal reintegrasi sosial esok hari.

