Daftar Isi [Tampil]

Kepala BPJS Tenagakerjaan saat menyerahkan klaim pada ahli waris  Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) 
Lombok Timur - Radarselaparang.com || Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sekaligus penyerahan simbolis klaim santunan manfaat program senilai total Rp404 juta, di Aula Kantor Camat Sakra Barat. Senin (20/4/2026).

Salah satu santunan diserahkan kepada ahli waris almarhum Muh Yusup, PMI asal Lombok Timur yang meninggal dunia di negara penempatan Malaysia. Kegiatan ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam memastikan perlindungan bagi pekerja migran.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, Johan Firmansyah, menekankan pentingnya keberangkatan secara prosedural, legal, dan resmi. Ketika berangkat secara prosedural, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan otomatis aktif dan terlindungi. 

"Ini menekan pelanggaran, dampak negatif, maupun kerugian yang bisa timbul," tegas Johan.

Sosialisasi ini merujuk pada UU No. 18 Tahun 2017 dan Perda No. 5 Tahun 2021 yang mengatur perlindungan PMI dalam tiga tahap: sebelum, selama, dan setelah bekerja. Perda tersebut menjadi landasan Pemda Lotim untuk hadir aktif melindungi warganya.

Catatan Klaim PMI: Rp670 Juta untuk 14 Kasus

Data BPJS Ketenagakerjaan Lotim mencatat, sejak Januari 2025 hingga Maret 2026 telah dibayarkan 14 kasus klaim PMI dengan total nominal Rp670 juta. Kasus tersebut mencakup meninggal dunia, kecelakaan kerja, hingga PHK/pemulangan PMI.

Kehadiran pemerintah daerah dalam agenda ini menegaskan komitmen memastikan setiap PMI asal Lombok Timur mendapat perlindungan menyeluruh. Edukasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mendorong masyarakat memahami pentingnya prosedur resmi demi keamanan dan kepastian jaminan sosial.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WITA ini dihadiri jajaran Disnakertrans Lotim, pemerintah kecamatan, tokoh masyarakat, serta keluarga penerima manfaat. (rs)