Daftar Isi [Tampil]

Oleh: Amir Mahmud, SH.
Aktivis pemerhati sosial dan juga mantan Anggota Bawaslu Lombok Timur.
OPINI - Ketika seorang pemimpin daerah lebih sibuk menghitung angka-angka dalam laporan pendapatan asli daerah daripada mendengar deru alat berat yang membabat bukit dan melihat air sungai yang keruh membawa lumpur ke sawah-sawah warga, maka di situlah letak kegagalan kepemimpinan yang sesungguhnya. Kabupaten Lombok Timur, daerah yang dianugerahi kekayaan alam melimpah berupa pasir berkualitas terbaik dan batu apung unggulan, kini berada dalam pusaran kebijakan pengelolaan tambang galian C yang mencerminkan mentalitas bisnis semata abai terhadap kerusakan lingkungan, abai terhadap keadilan, dan abai terhadap masa depan warganya sendiri. Sepanjang tahun 2025, kita menyaksikan bagaimana pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati H. Haerul Warisin memasang target Pendapatan Asli Daerah dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp22,81 miliar, seolah-olah alam bisa dieksploitasi tanpa batas demi mengejar angka. Ketika target itu hanya terealisasi Rp9,58 miliar atau 67,11 persen dari target revisi Rp14,27 miliar, yang muncul bukanlah introspeksi atas kebijakan yang keliru, melainkan saling tunjuk jari antara pemerintah daerah dan asosiasi tambang tentang penyebab rendahnya pendapatan. Inilah potret kepemimpinan yang kehilangan arah: lebih peduli pada pendapatan ketimbang pada proses dan keberlanjutan.

Ironi terbesar dari kebijakan tambang galian C di Lombok Timur adalah absurditas yang terjadi di lapangan, tambang ilegal justru dibiarkan beroperasi dan dipungut retribusi. Mari kita renungkan sejenak absurditas ini, pemerintah daerah yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum justru melegitimasi aktivitas ilegal dengan memungut retribusi dari mereka yang tidak memiliki izin. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini adalah pembelokan nilai-nilai dasar penyelenggaraan negara. Ketua Laskar NTB, M. Agus Setiawan, sudah tepat melaporkan praktik ini ke Ombudsman karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang dengan tegas menyatakan bahwa penambangan tanpa izin adalah tindak pidana, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan yang menegaskan bahwa pajak hanya bisa dipungut dari kegiatan legal. Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah secara tidak sadar atau mungkin sadar telah mengirimkan pesan yang sangat keliru kepada masyarakat, bahwa ilegalitas hanya persoalan administrasi yang bisa diselesaikan dengan membayar sejumlah uang. Preseden buruk ini akan terus membiakkan budaya hukum yang permisif terhadap pelanggaran.

Data tentang jumlah tambang ilegal di Lombok Timur menunjukkan betapa kompleksnya persoalan ini. Badan Pendapatan Daerah menyebutkan hanya 11 titik tambang ilegal dari 36 titik tambang yang terdaftar. Namun LSM Laskar NTB menemukan 64 tambang ilegal dari 107 tambang yang ditemukan. Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) NTB bahkan menyebut Lombok Timur sebagai "sarang tambang ilegal" dengan temuan lebih dari 300 titik tambang tanpa izin. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mencatat 53 tambang ilegal dari 208 tambang yang ditinjau pada tahun 2024. Perbedaan data yang mencolok ini bukan sekadar persoalan metodologi pendataan, melainkan cerminan dari lemahnya tata kelola dan ketidaksinkronan antar lembaga. Ketika pemerintah daerah sendiri tidak memiliki data yang akurat tentang berapa banyak tambang yang beroperasi di wilayahnya, bagaimana mungkin mereka dapat melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang efektif? Inilah kegagalan sistemik yang berakar dari tidak adanya komitmen serius untuk menertibkan pengelolaan sumber daya alam.

Ketidakadilan perlakuan antara penambang berizin dan ilegal menjadi luka lain yang menganga dalam kebijakan tambang Lombok Timur. Para penambang yang telah mengantongi izin resmi, yang telah mengeluarkan biaya besar untuk mengurus perizinan, menyusun dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL dengan biaya puluhan hingga ratusan juta rupiah, membayar pajak sesuai tarif perda, serta menyediakan jaminan reklamasi berupa bank garansi, justru berada pada posisi yang sangat dirugikan. Mereka harus bersaing dengan tambang ilegal yang tidak memiliki semua kewajiban tersebut dan hanya membayar retribusi dengan tarif yang jauh lebih rendah. Perlakuan yang tidak setara ini menciptakan distorsi pasar yang sangat merugikan. Ketua Asosiasi Tambang Galian C Lombok Timur, Maidy, dengan gamblang menggambarkan situasi ini: sepuluh penambang legal dibanding seratus tambang ilegal, tetap yang ilegal yang akan untung. Ungkapan ini menyentil kesadaran kita bahwa negara telah gagal melindungi warganya yang taat hukum. Bukankah seharusnya mereka yang patuh pada aturan mendapatkan perlindungan dan bahkan keuntungan, bukan justru terpinggirkan oleh mereka yang melanggar hukum?

Dari sisi ekonomi, kebijakan yang membiarkan tambang ilegal beroperasi dengan retribusi rendah telah menciptakan ketidakadilan struktural yang berdampak luas. Tarif retribusi resmi untuk pasir uruk Rp 9.000 m3, pasir pasang Rp 12.000 m3, dan batu pecah Rp 25.000 m3 atau berdasarkan kesepakatan dengan asosiasi tarif untuk luar Kabupaten Lombok Timur sebesar Rp. 60.000 dan dalam Lombok Timur sebesar Rp. 30.000. Namun dalam praktik di lapangan, oknum pengangkut material ilegal seringkali hanya membayar Rp 20.000 hingga Rp 30.000 per truk pada malam hari. Modus pengangkutan malam hari ini menjadi bukti bahwa ada celah pengawasan yang sengaja dibiarkan.

Penjagaan malam di perbatasan yang kendor memungkinkan material tambang ilegal keluar tanpa dokumen resmi. Jika volume material yang keluar melalui celah ini diperhitungkan, kerugian negara dari potensi pajak yang hilang tentu sangat besar. Ironisnya, ketika Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. M. Juaini, berbicara tentang digitalisasi sebagai solusi untuk memaksimalkan PAD pada tahun 2026, kita patut bertanya: apa gunanya sistem digital yang canggih jika pintu-pintu ilegalitas masih dibiarkan terbuka lebar di malam hari? Digitalisasi tanpa penegakan hukum hanyalah alat untuk mencatat kerugian dengan lebih rapi.

Dampak paling tragis dari kebijakan yang abai ini bukanlah soal angka-angka pendapatan, melainkan penderitaan masyarakat yang harus menanggung beban kerusakan lingkungan. Warga Desa Korleko, Zahid Ansori, mengungkapkan bahwa puluhan hektare lahan pertanian warga terdampak akibat pembuangan limbah tambang ke aliran Sungai Kali Rumpang. Aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan tanpa batasan teknis, tanpa kewajiban reklamasi, dan tanpa pengelolaan air asam tambang telah menyebabkan pencemaran sungai, erosi tebing, sedimentasi di daerah hilir, serta meningkatnya risiko banjir bandang setiap musim hujan. Lahan bekas tambang ditinggalkan begitu saja, menciptakan lubang-lubang besar yang membahayakan keselamatan warga dan menjadi genangan air tercemar. Sungai-sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat kini berubah menjadi aliran lumpur yang membawa kematian bagi ekosistem di dalamnya. Petani yang menggantungkan hidup pada air irigasi kini harus menyaksikan sawah-sawah mereka kekeringan di musim kemarau dan terendam banjir lumpur di musim hujan. Inilah wajah sesungguhnya dari kebijakan yang mengutamakan pendapatan jangka pendek di atas kelestarian lingkungan dan kesejahteraan rakyat.

Ketika kita berbicara tentang mentalitas bisnis pemimpin daerah, kita sebenarnya sedang membicarakan tentang orientasi nilai yang melandasi setiap kebijakan yang diambil. Mentalitas bisnis dalam pemerintahan seharusnya dimaknai sebagai etos kerja yang efisien, inovatif, dan berorientasi pada hasil. Namun yang terjadi di Lombok Timur adalah mentalitas bisnis dalam arti yang paling sempit dan berbahaya: menjadikan sumber daya alam sebagai komoditas yang harus dieksploitasi semaksimal mungkin tanpa perhitungan dampak jangka panjang, mengejar target pendapatan dengan mengabaikan proses dan kepatuhan hukum, serta memperlakukan warga negara—baik penambang berizin maupun masyarakat terdampak—sebagai sekadar angka dalam laporan keuangan daerah. Pemimpin dengan mentalitas seperti ini telah kehilangan hakikat kepemimpinannya: melindungi rakyat, menjaga amanah, dan memastikan keberlanjutan bagi generasi yang akan datang.

Bupati H. Haerul Warisin pernah menjanjikan fasilitasi perizinan bagi penambang ilegal agar mereka dapat beroperasi secara legal. Janji ini, jika ditepati, sebenarnya adalah langkah yang baik. Namun kenyataannya, hingga berbulan-bulan kemudian tidak ada satu pun penambang ilegal yang mengajukan permohonan izin secara resmi. Mengapa? Karena mereka tidak memiliki insentif untuk melakukannya. Selama mereka masih bisa beroperasi dengan bebas, membayar retribusi rendah, dan tidak ada ancaman penutupan yang nyata, mengapa mereka harus repot-repot mengurus izin yang mahal dan rumit? Di sinilah letak kegagalan kebijakan: janji fasilitasi tanpa disertai penegakan hukum yang konsisten hanya akan menjadi angin lalu yang tidak pernah membawa perubahan. Pemerintah daerah harus menunjukkan ketegasan dengan menutup tambang ilegal yang tidak mau mengurus izin, baru kemudian memfasilitasi mereka yang benar-benar ingin berusaha secara legal. Tanpa ketegasan, janji fasilitasi hanyalah retorika politik tanpa makna.

Kita tidak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa kerusakan lingkungan akibat tambang galian C di Lombok Timur telah mencapai titik yang mengkhawatirkan. Kerusakan daerah aliran sungai yang menjadi hulu dari berbagai sungai utama di Lombok Timur tidak hanya mengancam ketersediaan air bersih bagi masyarakat, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekosistem secara keseluruhan. Ketika hujan turun dengan intensitas tinggi, air tidak lagi dapat diserap dengan baik oleh tanah yang telah rusak strukturnya akibat aktivitas penambangan. Aliran permukaan yang deras membawa material tanah dan lumpur ke daerah hilir, menyebabkan banjir bandang yang setiap tahun merenggut korban jiwa dan merusak harta benda warga. Ini adalah siklus bencana yang sebenarnya dapat dicegah jika pengelolaan tambang dilakukan dengan benar dan bertanggung jawab. Namun, selama orientasi kebijakan masih pada pendapatan jangka pendek, selama tambang ilegal masih dibiarkan beroperasi, selama penegakan hukum masih setengah hati, maka siklus kerusakan dan bencana ini akan terus berulang.

Akhirnya, kita harus berani bertanya pada diri sendiri, apa warisan yang ingin ditinggalkan oleh kepemimpinan saat ini bagi generasi mendatang? Apakah warisan berupa angka pendapatan daerah yang tidak pernah tercapai sepenuhnya, atau warisan berupa bukit-bukit yang gundul, sungai-sungai yang tercemar, dan lahan-lahan yang tidak lagi produktif? Apakah warisan berupa ketidakadilan yang membiarkan penambang ilegal berkembang sementara penambang berizin terpinggirkan, atau warisan berupa tata kelola sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan? Pemerintah Kabupaten Lombok Timur harus segera melakukan reorientasi kebijakan dari pendekatan ekstraktif-kuantitatif yang hanya mengejar angka pendapatan jangka pendek, menuju pendekatan berkelanjutan-kualitatif yang mempertimbangkan daya dukung lingkungan, keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan, dan keberlanjutan bagi generasi mendatang. Menghentikan pemungutan retribusi terhadap tambang ilegal, menegakkan hukum secara konsisten, memberikan kepastian dan keadilan bagi penambang berizin, serta memulihkan lingkungan yang telah rusak harus menjadi prioritas utama. Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang pemimpin bukanlah berapa besar pendapatan yang berhasil dikumpulkan, melainkan seberapa besar kesejahteraan rakyat yang berhasil diwujudkan dan seberapa baik warisan alam yang berhasil dijaga untuk anak cucu kita.