LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar. Seorang pria berinisial T, warga Cepak Daya, Aikmel, diringkus polisi saat hendak melakukan transaksi di pinggir jalan dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram.
Tersangka T, warga Cepak Daya, Aikmel, diringkus polisi saat hendak melakukan transaksi di pinggir jalan dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram.
Aksi penangkapan dramatis ini terjadi pada Kamis malam, (2/4/2026, sekitar pukul 22.23 WITA. Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lotim, IPTU Fedy Miharja, S.H., menghadang terduga pelaku di Jalan Abdul Manan, Desa Keroya, Kecamatan Aikmel.
"Kami bergerak berdasarkan informasi akurat mengenai pergerakan pelaku yang menggunakan sepeda motor Mio dengan nomor polisi DK 6927 MH," ujar IPTU Fedy Miharja dalam laporannya.
Saat dilakukan penyisiran di sekitar lokasi penangkapan, petugas menemukan sebuah plastik hitam yang dibuang di bawah tiang listrik, berjarak sekitar 7 meter dari posisi pelaku. Setelah diperiksa di hadapan saksi-saksi, plastik tersebut berisi bungkusan teh China bermerk 'Guanyinwang' yang di dalamnya terdapat kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 1.080 gram (1,08 Kg).
Pengembangan hingga ke Rumah Pelaku
Tak puas dengan hasil di lokasi pertama (TKP 1), tim kepolisian langsung melakukan pengembangan ke kediaman pelaku di Desa Aikmel (TKP 2) pada pukul 23.34 WITA. Penggeledahan yang disaksikan oleh kepala desa dan kepala dusun setempat ini dilakukan secara menyeluruh. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan di kediaman pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terungkap fakta mengejutkan mengenai Modus Operandi pelaku. Terduga pelaku T diduga kuat berperan sebagai kurir dalam jaringan yang dikendalikan dari balik jeruji besi.
"Terduga pelaku merupakan kurir dari seseorang yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjung Pinang. Barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial J yang berlokasi di wilayah Lombok Tengah," ungkap IPTU Fedy.
Barang Bukti & Ancaman Pidana
Selain sabu seberat 1,08 kg, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Mio (DK 6927 MH) dan 1 unit ponsel Android milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kini telah disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati mengingat jumlah barang bukti yang melebihi ambang batas maksimal.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengejaran terhadap jaringan lainnya," tutup IPTU Fedy. (rs)

