Daftar Isi [Tampil]

Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, SH., S.IK, memimpin langsung pemusnahan barang bukti sabu seberat 994,32 gram.
Lombok Timur - Radarselaparang.com || Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur berhasil mencatatkan pengungkapan kasus narkotika terbesar di Nusa Tenggara Barat (NTB) sepanjang tahun 2026. Dalam rilis resmi yang digelar pada Jumat (24/4/2026), Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, SH., S.IK, memimpin langsung pemusnahan barang bukti sabu seberat 994,32 gram.

Keberhasilan ini merupakan buah manis dari kerja keras jajaran Satresnarkoba di bawah komando Iptu Fedi Miharja, SH., yang berhasil mengendus pergerakan sindikat lintas pulau.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Aikmel. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim bergerak menuju Dusun Kroya, Desa Aikmel, pada 3 April 2024 lalu.

Di lokasi tersebut, petugas meringkus tersangka berinisial I. Modus yang digunakan tersangka cukup licin; ia menunggu calon pembeli di pinggir jalan sembari menyembunyikan barang haram tersebut di sebuah tiang listrik dengan jarak sekitar 3–4 meter dari posisinya berdiri.

"Tersangka sempat mencoba mengelabui petugas dengan memberikan keterangan palsu mengenai asal barang. Namun, setelah pengembangan intensif, kami berhasil mengamankan barang bukti dengan berat kotor mencapai 1,80 kg, yang mana 994,32 gram berat bersihnya dimusnahkan hari ini," ujar AKBP Sarjana.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dilarutkan, disaksikan oleh perwakilan dari pengadilan, kejaksaan, TNI, serta tokoh masyarakat. Kapolres menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda dari kehancuran.

Polres Lombok Timur mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi guna menciptakan wilayah yang bersih dari peredaran gelap narkotika.

"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kita musnahkan narkoba ini dengan harapan menjadi titik awal yang baik dalam menjaga kesehatan dan masa depan anak muda Lombok Timur agar bisa meneruskan cita-cita bangsa," tegas AKBP Sarjana, seraya menghidupkan mesin belender untuk melarutkan sabu.

Hasil larutan sabtu tersebut langsung di buang di Septic tank WC Polres disaksikan oleh Kejaksaan, Balai BPOM  dan dari TNI.

Kasat Narkoba, Iptu Fedi Miharja, SH., mengungkapkan bahwa tersangka I bukan sekadar kurir biasa, melainkan pengendali sindikat di Lombok Timur yang sudah empat kali menerima pasokan barang.

Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan, yakni Asal Barang haram Sabu tersebut diduga kuat berasal dari jaringan Kepulauan Riau (Tanjungpinang), Tersangka berkomunikasi dengan bandar besar berinisial P melalui aplikasi privat khusus aplikasi yang menggunakan kode-kode tertentu tanpa nomor telepon.

Koneksi lama, I mengaku mengenal anak buah dari inisial P ini di sebuah tempat hiburan sekitar empat tahun silam.

"Estimasi nilai ekonomi dari barang bukti yang disita mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp1 miliar," sebutnya.

Saat ini, tersangka I masih mendekam di sel tahanan Mako Polres Lombok Timur untuk proses pengembangan lebih lanjut guna memburu inisial P. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman maksimal Penjara 20 Tahun, Penjara Seumur Hidup, hingga Hukuman Mati. (rs)