Lombok Timur - Radarselaparang.com || Momentum Musrenbang RKPD Kabupaten Lombok Timur tahun 2026 yang berlangsung di Ballroom Kantor Bupati, Kamis (9/4/2026), menjadi tonggak sejarah baru dalam perlindungan tenaga kerja. Di bawah instruksi langsung Bupati H. Haerul Warisin, jaminan sosial ketenagakerjaan kini menyasar sektor-sektor krusial, mulai dari tenaga pendidik hingga pekerja rentan di pesisir dan ladang.
Bupati H. Haerul Warisin saat menyerahkan secara simbolis perlindungan sosial didampingi Kepala BPJS Tenagakerja dan Ketua Baznas.
Langkah progresif diambil Bupati Haerul Warisin dengan memanfaatkan instrumen zakat untuk perlindungan sosial. Sebanyak 1.124 guru honorer non-sertifikasi (Guru Tetap Yayasan) yang telah mengabdi lebih dari 5 tahun, kini resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pembiayaan iuran ini bersumber dari zakat pribadi Bupati dan para muzakki melalui Baznas Lombok Timur. Ketua Baznas, H. Muhammad Kamli, mengungkapkan bahwa angka tersebut muncul setelah proses verifikasi ketat terhadap lebih dari 5.000 data yang masuk.
"Tujuannya jelas, agar ada jaminan bagi ahli waris jika terjadi musibah. Santunan yang bisa didapatkan berkisar antara Rp10 juta hingga Rp42 juta. Ini adalah bentuk kehadiran negara melalui dana zakat yang dikelola secara terikat untuk kemaslahatan umat," ujar H. Muhammad.
Tidak hanya guru, Pemkab Lombok Timur juga memperluas cakupan perlindungan bagi masyarakat rentan. Dalam agenda tersebut, dilakukan penandatanganan kerja sama (PKS) perlindungan bagi 30.108 petani dan nelayan.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, Muhammad Johan Firmansyah, menyebutkan bahwa kolaborasi tahun ini sangat krusial. Selain penambahan peserta, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan klaim santunan manfaat program dengan total nilai mencapai Rp1,082 miliar.
"Data per Maret 2026 menunjukkan kepesertaan aktif di Lombok Timur sudah mencapai 164.944 orang. Sementara itu, total klaim yang telah kami bayarkan kepada pemegang e-KTP Lotim sejak Januari hingga Maret menembus angka Rp9,9 miliar untuk 974 penerima. Ini menunjukkan betapa vitalnya program ini bagi ketahanan ekonomi keluarga," jelas Johan.
Dalam kesempatan tersebut, Johan juga mensosialisasikan kebijakan nasional terbaru melalui PP Nomor 50 Tahun 2025. Kebijakan ini memberikan diskon iuran sebesar 50% bagi segmen Bukan Penerima Upah (BPU) atau kepesertaan mandiri.
Transformasi BPJS TK di Lombok Timur:
Target Guru 1.124 GTY Non-Sertifikasi (via Baznas) dengan target sektor unggulan 30.108 Petani & Nelayan (via Pemda) dan Total Klaim Cair: Rp9,9 Miliar (Januari-Maret 2026) serta Kebijakan baru diskon iuran 50% sesuai PP 50/2025 menjadi Rp8.400.
"Sekarang iuran hanya Rp8.400 per orang atau sistem 'bayar satu untuk dua orang'. Kami mendorong masyarakat untuk mendaftar secara mandiri lewat kanal yang tersedia seperti Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, atau petugas Perisai di lapangan," tambahnya.
Langkah Bupati Lombok Timur yang menggunakan zakat sebagai instrumen pembayaran iuran juga sejalan dengan Fatwa MUI, yang memperbolehkan penyaluran zakat untuk jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini diharapkan menjadi pemantik bagi masyarakat mampu lainnya untuk turut membantu memberikan perlindungan bagi pekerja di lingkungan terdekat mereka. (RS)

