Lombok Timur - Radarselaparang.com || Sebuah langkah revolusioner dalam perlindungan tenaga kerja resmi diluncurkan di Kabupaten Lombok Timur. Memanfaatkan momentum penandatanganan kerja sama strategis, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama BPJS Ketenagakerjaan memperkenalkan pola perlindungan pekerja rentan yang mengombinasikan kebijakan nasional dengan kearifan lokal melalui instrumen zakat. 
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, Muhammad Johan Firmansyah
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menunjukkan komitmen nyata dengan menyalurkan zakat pribadinya melalui Baznas untuk melindungi 1.124 Guru Tidak Tetap (GTT) di berbagai Madrasah dan sekolah. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari nazar Bupati untuk memberikan jaminan sosial bagi tenaga pendidik yang selama ini belum tersentuh perlindungan formal.
"Ini adalah zakat terikat, di mana peruntukannya ditetapkan langsung oleh kepala daerah untuk memberikan perlindungan kepada mereka yang terdekat dengan ekosistem pendidikan kita," ujar Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, Muhammad Johan Firmansyah, diselamatkan mengikuti Musrenbang RKPD 2027 di Lt 2 Ballroom Kantor Bupati, pada Kamis (9/4/2026).
Langkah ini diperkuat dengan adanya Fatwa MUI yang memperbolehkan pendayagunaan zakat untuk pembayaran iuran jaminan sosial, sehingga para guru honorer kini memiliki jaminan kecelakaan kerja dan kematian tanpa membebani penghasilan mereka yang terbatas.
Selain skema zakat, Johan membawa kabar bahagia bagi seluruh pekerja mandiri di Lombok Timur. Melalui PP Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah resmi melakukan penyesuaian iuran yang memberikan diskon hingga 50%.
"Ini adalah bentuk kehadiran negara. Iuran yang awalnya Rp16.800 untuk satu orang, sekarang bisa untuk dua orang. Artinya, beban per orang hanya Rp8.400. Kami ingin masyarakat paham manfaatnya dan mulai mendaftar secara mandiri," jelas Johan.
Untuk memudahkan akses, pendaftaran kini bisa dilakukan melalui petugas lapangan (Perisai), Kantor Pos, hingga gerai ritel seperti Indomaret dan Alfamart. Program ini mencakup seluruh pekerja usia produktif mulai dari 17 hingga 65 tahun.
Efektivitas program ini bukan sekadar angka di atas kertas. Data menunjukkan bahwa sejak Januari hingga Maret 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat klaim sebesar Rp9,9 Miliar khusus bagi penduduk pemegang e-KTP Lombok Timur.
Dalam kegiatan yang sama, dilakukan pula penyerahan simbolis santunan dengan total manfaat sebesar Rp1,082 Miliar yang dibiayai penuh melalui kolaborasi pemerintah daerah. Bersamaan dengan itu, perlindungan masif juga diresmikan bagi 30.108 pekerja dari ekosistem nelayan dan petani guna memastikan stabilitas ekonomi keluarga di sektor-sektor rentan.
"Kami berharap langkah Bapak Bupati menjadi pemantik bagi masyarakat lainnya. Jika hati terbuka, mari alokasikan zakat atau infak kita untuk melindungi pekerja di sekitar kita. Inilah cara kita menciptakan ekosistem kerja yang aman dan sejahtera di Lombok Timur," pungkas Johan. (rs)

