![]() |
| Petugas pengukuran tanah dari ATR/BPN saat melakukan pengukuran. |
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, menegaskan bahwa setiap kehadiran petugas di lapangan wajib disertai bukti administrasi yang jelas.
“Masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu bahwa petugas yang datang merupakan petugas resmi dengan meminta menunjukkan identitas kedinasan serta surat tugas yang menjadi dasar pelaksanaan pengukuran,” ujar Agus Apriawan dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).
Agar tidak terkecoh, berikut adalah panduan bagi masyarakat untuk memastikan petugas ukur yang datang adalah resmi dari Kantor Pertanahan (Kantah):
1. Cek Identitas dan Surat Tugas
Poin utama yang harus diperiksa adalah ID Card kedinasan dan Surat Tugas. Setiap kegiatan pengukuran tanah selalu didasarkan pada permohonan layanan yang diajukan masyarakat sebelumnya. Oleh karena itu, petugas resmi pasti membawa dokumen penugasan yang mencantumkan nomor berkas permohonan tersebut.
2. Verifikasi Data Permohonan
Jangan ragu untuk mewawancarai petugas mengenai informasi dasar kegiatan mereka. Petugas yang valid seharusnya mampu menjelaskan secara detail mengenai Nomor berkas permohonan, Nama pemohon yang terdaftar, Lokasi tepat bidang tanah yang akan diukur, dan Tujuan pengukuran (apakah untuk pendaftaran pertama kali, pemecahan bidang, pengembalian batas, atau penataan batas).
3. Lakukan Verifikasi Langsung ke Kantah
Jika petugas datang tanpa pemberitahuan, tidak mampu menunjukkan surat tugas, atau memberikan informasi yang meragukan, masyarakat disarankan untuk segera melakukan verifikasi langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
“Ini merupakan langkah kehati-hatian yang wajar. Setiap kegiatan pengukuran selalu terhubung dengan berkas pelayanan tertentu, sehingga konteks pelayanannya harus jelas,” pungkas Agus.
Dengan memahami prosedur ini, diharapkan masyarakat dapat terlindungi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan proses sertifikasi tanah dapat berjalan dengan aman dan transparan. (*)


