![]() |
| Gambar hanya ilustrasi byk Google. |
Puncaknya, meski masa jabatan akan berakhir pada tahun 2026 ini, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan diduga tidak pernah dibahas bersama masyarakat, namun laporan administrasi disebut-sebut tetap mulus mendarat di meja kecamatan.
Tokoh masyarakat Pijot Utara, Muhammad Zabandi, mengungkapkan kekecewaannya atas gaya kepemimpinan sang Kades yang dinilai tidak akuntabel. Ia menyebut, selama menjabat, sang Kades nyaris tidak pernah melakukan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) di akhir tahun anggaran.
"Sepertinya dia tidak mau masyarakat tahu kinerjanya. Program-program tidak kelihatan, jalan lingkungan seperti jalan rabat dari masjid ke arah utara saja tidak pernah dikerjakan. Padahal itu akses lama. Yang aneh, setiap ada pembangunan, dia selalu klaim itu pakai dana pribadi, bukan dana desa," ujar Zabandi dengan nada getir didampingi beberapa tokoh masyarakat yang lain. Senin (11/5/2026).
Ketidakterbukaan ini diperparah dengan absennya papan informasi proyek di setiap lokasi pembangunan. Akibatnya, masyarakat buta akan nominal anggaran dan sumber dana yang digunakan untuk membangun desa mereka sendiri.
Satu pengakuan mengejutkan muncul terkait alasan tidak pernah digelarnya forum LPJ. Menurut keterangan warga, Kades berkilah bahwa tidak ada anggaran untuk menyelenggarakan rapat pertanggungjawaban.
"Alasannya tidak ada anggaran untuk uang transport dan konsumsi (snack) peserta rapat. Ini kan lucu, anggaran miliaran masuk ke desa, tapi untuk LPJ yang merupakan kewajiban konstitusi justru tidak ada," tambah Zabandi.
Keresahan warga kian memuncak saat mengetahui bahwa Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) justru terkesan tutup mata. Bahkan, Sekretaris BPD kabarnya mengaku tidak pernah menandatangani dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama tujuh tahun terakhir.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan besar di tengah masyarakat, Jika BPD tidak tahu dan tidak menandatangani, lantas siapa yang melegalkan laporan keuangan desa selama ini hingga ke tingkat kecamatan?.
Warga Pijot Utara kini menuntut kejelasan atas beberapa isu krusial:
1. Transparansi Pembangunan: Mempertanyakan realisasi fisik DD/ADD yang tidak nampak di lapangan selama 8 tahun. Selama menjabat Dalam pengerjaan fisik sang Kades tidak pernah melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
"TPK hanya dibentuk tetapi tidak pernah difungsikan. Malah TPK_nya diberhentikan, agar pak Kades bisa mengendalikan langsung pembangunan di desa," ujar Kasim salah satu warga setempat.
2. Program Rumah Bedah: Kejelasan mengenai kriteria dan siapa saja penerima bantuan rumah bedah yang dinilai tidak transparan.
3. Pengelolaan Tanah Pecatu: Dugaan pengelolaan sepihak oleh Kades dengan nilai mencapai Rp35 juta selama 7 tahun tanpa kejelasan kontribusi bagi kas desa.
Masyarakat Desa Pijot Utara berharap Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) segera memerintahkan Inspektorat serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus).
"Kami ingin ada audit independen. Jangan sampai pemimpin ke depan meniru jejak yang sama. Kami butuh keadilan dan transparansi agar kesejahteraan masyarakat Pijot Utara benar-benar tercapai, bukan hanya kesejahteraan oknum tertentu," tegas Kasim.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Pijot Utara masih menunggu itikad baik dari pihak pemerintah desa untuk membuka ruang diskusi dan menunjukkan bukti LPJ yang sah di hadapan publik. (rs)


