Daftar Isi [Tampil]

Pegawai kementerian ATR/BPN Saat melayani pendaftaran tanah atau SKPT
JAKARTA - Radarselaparang.com || Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengingatkan masyarakat agar tidak keliru dalam menggunakan layanan pertanahan. Dua layanan yang sering disamakan, yaitu pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah atau SKPT, ternyata memiliki fungsi dan kegunaan yang berbeda.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN Ana Anida menjelaskan, pemahaman yang tepat terhadap kedua layanan ini penting agar masyarakat tidak salah langkah dalam mengurus administrasi pertanahan.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujarnya dalam siaran pers Jumat (15/5/2026).

Pengecekan sertipikat ditujukan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini hanya bisa diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.

Melalui pengecekan ini, PPAT dapat memastikan apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat sudah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, dan dokumen pendaftaran yang ada di Kantor Pertanahan. Langkah ini penting untuk meminimalisir risiko sengketa sebelum terjadi pemindahan atau pembebanan hak atas tanah.

Berbeda dengan itu, SKPT merupakan dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah yang sudah terdaftar. Di dalamnya tercantum status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain yang tercatat dalam administrasi pertanahan.

SKPT memiliki dua fungsi utama. Pertama, untuk kepentingan lelang, yang hanya bisa dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Kedua, untuk penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah, yang bisa dimohonkan oleh pihak berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap tanah tersebut.

“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala KPKNL, sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” terang Ana Anida.

Sederhananya, pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi sertipikat milik pemohon untuk keperluan PPAT sebelum pembuatan akta. Sementara SKPT berfungsi sebagai surat keterangan resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah, baik untuk lelang maupun untuk kebutuhan informasi pihak yang berkepentingan.

Dengan perbedaan ini, ATR/BPN berharap masyarakat bisa lebih cermat memilih layanan sesuai kebutuhan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya kementerian dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih profesional, terpercaya, dan modern menuju standar pelayanan kelas dunia. (*)