JAKARTA - Radarselaparang.com || Punya rumah tinggal dengan sertipikat Hak Guna Bangunan atau HGB? Kementerian ATR/BPN mengajak masyarakat untuk segera mengubahnya menjadi Hak Milik atau SHM. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus memberi rasa aman jangka panjang bagi pemilik rumah.
Kementerian ATR/BPN mengajak masyarakat untuk segera mengubahnya menjadi Hak Milik atau SHM..
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan perubahan status dari HGB ke SHM membuat pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak seperti yang berlaku pada HGB. Dengan status SHM, aset keluarga mendapat perlindungan hukum yang lebih kuat.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian dalam siaran pers Senin (18/5/2026).
Prosesnya sengaja dirancang mudah dan terjangkau. Masyarakat hanya perlu melampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, SPPT PBB yang menerangkan adanya bumi dan bangunan, serta formulir perubahan hak dari kantor pertanahan. Tidak ada syarat berbelit yang menyulitkan.
Biayanya pun ringan. Biaya PNBP untuk perubahan hak hanya Rp50.000 dengan waktu proses sekitar lima hari kerja. Menurut Shamy, kemudahan ini diberikan agar semakin banyak masyarakat bisa memanfaatkan layanan tersebut.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat soal legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi HM dianggap sebagai langkah strategis. Selain memperkuat kepastian hukum, perubahan ini juga meningkatkan nilai perlindungan aset untuk masa depan keluarga.
“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” terang Shamy. (*)

