Daftar Isi [Tampil]

Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat NTB di Kabupaten Lombok Utara.
LOMBOK UTARA – Radarselaparang.com ||  Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara atau BPN Lombok Utara mengambil peran penting dalam mendorong kepastian hukum bagi masyarakat adat. Instansi ini menjadi tuan rumah Pembukaan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Selasa (19/5/2026).

Kegiatan tersebut menjadi langkah nyata BPN Lombok Utara dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan, khususnya untuk tanah ulayat yang selama ini menjadi warisan masyarakat hukum adat. Melalui sosialisasi ini, BPN Lombok Utara ingin memastikan proses pendaftaran berjalan transparan, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dalam acara pembukaan, terlihat prosesi penandatanganan dokumen oleh tokoh adat yang disaksikan langsung oleh Kepala BPN Lombok Utara dan jajaran. Kehadiran langsung petugas BPN menunjukkan komitmen untuk mendampingi masyarakat sejak awal proses, bukan hanya pada aspek teknis tetapi juga pada aspek perlindungan hak.

Kepala BPN Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat. "Dengan tanah yang terdaftar, masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum, terlindungi dari sengketa, dan memiliki dasar yang jelas untuk mengelola lahan demi kesejahteraan bersama," terang Shaleh.

Mengusung semangat Melayani dengan Hati, Profesional dan Amanah, Pasti Terdaftar, Tanah Terlindungi, Masyarakat Sejahtera, BPN Lombok Utara berkomitmen mengawal proses ini hingga tuntas. Informasi dan perkembangan kegiatan juga dibuka melalui kanal resmi BPN Lombok Utara di media sosial agar masyarakat dapat memantau langsung prosesnya. (RS/Toni)