Daftar Isi [Tampil]

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, saat penyerahan sejumlah sertifikat. Sertifikat yang diserahkan meliputi Hak Pakai kepada  Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin.
LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Bupati Lombok Timur (Lotim), H. Haerul Warisin menyambut baik pelaksanaan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi NTB yang difokuskan di Lombok Timur. Kegiatan yang berlangsung di Rupatama 1 Kantor Bupati itu dinilai penting mengingat masih adanya persoalan tanah ulayat di daerah tersebut. Senin (18/5/2026).

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah memberikan atensi khusus terhadap persoalan agraria, termasuk melalui Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA. Saat ini, dua wilayah yang menjadi perhatian utama adalah Kecamatan Sembalun dan Sambelia.

“Persoalan tanah di Kabupaten Lombok Timur ini memang ada. Yang sedang kita atensi sekarang adalah menyelesaikan antara pihak ketiga atau perusahaan-perusahaan yang menggunakan hak guna usaha, sementara di dalamnya ada masyarakat yang mengusahakan lahan tersebut,” jelas Bupati H. Iron, panggilan akrab Bupati Lombok Timur tersebut.

Bupati H. Iron menargetkan seluruh persoalan itu dapat diselesaikan dalam masa kepemimpinannya. “Harus selesai apa-apa ini di era saya. Kenapa? Karena saya sayang sama masyarakat,” ujarnya dengan tegas. 

Menurutnya, konflik agraria kerap terjadi karena masyarakat belum memahami sepenuhnya aturan dan mekanisme pengadministrasian tanah. Karena itu, ia berharap sosialisasi ini mampu memberikan pemahaman bagi masyarakat, khususnya masyarakat adat, sehingga sengketa tanah adat di Lombok Timur bisa berkurang.

“Mudah-mudahan dengan penjelasan nanti, jangan sampai tidak dicatat karena ini penting, ini akan meng-clear-kan semua persoalan-persolan tanah yang terjadi di Kabupaten Lombok Timur,” harapnya.

Bupati juga menekankan pentingnya legalitas lahan, termasuk keberadaan tanah ulayat. Ia meminta seluruh peserta yang hadir menyimak dengan baik materi yang disampaikan agar pemahaman tentang administrasi pertanahan semakin kuat di tingkat masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat Stanley menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan wujud hadirnya negara untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa tertib penguasaan tanah hanya bisa terwujud jika ada kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.

“Tujuan akhirnya adalah mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, utamanya di Lombok Timur,” katanya.

Selain penyampaian materi oleh Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, kegiatan tersebut juga diisi dengan penyerahan sejumlah sertifikat. Sertifikat yang diserahkan meliputi Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Hak Milik Persyarikatan Muhammadiyah, wakaf, serta sertifikat barang milik negara.

Acara ini dihadiri tidak hanya oleh masyarakat adat, tetapi juga jajaran Forkopimda Lombok Timur, sejumlah camat, dan perwakilan Kanwil ATR/BPN. Kehadiran berbagai pihak diharapkan memperkuat sinergi dalam menyelesaikan persoalan agraria yang selama ini menjadi tantangan di Lombok Timur. (rs/Toni)