Daftar Isi [Tampil]

Bupati Lotim Drs. H. Haerul Warisin, M.Si, Sekda H. Muhammad Juaini Taofik, Kapolsek Sambelia AKP Lalu Abdul Kadir SH mewakili Kapolres, Kepala BPN Lotim Komang Suarta SE MH, Danramil Sambelia Kapten Inf. Wahidin, Forkomincam, serta sekitar 40 warga.  
Lombok Timur - Radarselaparang.com || Konflik agraria lahan eks HGU PT. Tanjung Kenanga di Desa Dara Kunci mulai menemui titik terang. Pemkab Lombok Timur (Lotim) menggelar sosialisasi percepatan penyelesaian bersama Tim Gugus Reforma Agraria (TGRA) di Aula Kantor Desa Dara Kunci, Selasa (5/5/2026).

Kegiatan dihadiri Bupati Lotim Drs. H. Haerul Warisin, M.Si, Sekda H. Muhammad Juaini Taofik, Kapolsek Sambelia AKP Lalu Abdul Kadir SH mewakili Kapolres, Kepala BPN Lotim Komang Suarta SE MH, Danramil Sambelia Kapten Inf. Wahidin, Forkomincam, serta sekitar 40 warga.  

Kepala BPN Lotim, I Komang Suarta menjelaskan, penyelesaian dilakukan dengan skema 50:50 antara masyarakat penggarap dan investor melalui jalur Reforma Agraria sesuai Perpres No. 62 Tahun 2023.  

“Bupati sudah menganggarkan dari APBD untuk menyelesaikan konflik di Desa Dara Kunci. Subyek yang menguasai lahan akan mendapat tali asih dengan rekomendasi Bupati, dan diprioritaskan untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM),” ujar Suarta.  

Ia mengakui masih ada kendala karena sebagian warga belum paham regulasi dan menolak tali asih. Untuk itu, pemerintah membuka ruang klarifikasi melalui TGRA Lotim.  

Kepala Desa Dara Kunci menyampaikan, sekitar 60% warga sudah menerima tali asih, dan 80% warga domisili desa juga sudah setuju. Namun, 62 orang masih bermasalah dan 20 orang warga desa tetap mempertahankan lahan.  

“Masyarakat ingin penyelesaian segera selesai. Harapan kami, penerbitan SHM segera dibuktikan agar bisa mendorong warga lain yang masih menolak,” katanya.  

Bupati Warisin menegaskan, persoalan agraria butuh proses panjang karena terikat aturan. Pemerintah membentuk TGRA yang diketuai langsung oleh Bupati untuk mempercepat penyelesaian.  

“Saat ini 85% masyarakat sudah menerima tali asih dan sepakat. Kalau ada masalah yang tidak bisa diselesaikan di tingkat desa dan kecamatan, bupati dan perangkat akan turun tangan melalui TGRA,” tegasnya.  

Ia juga menegaskan, tali asih hanya diberikan kepada penggarap yang berdomisili di Sambelia. Warga yang memiliki fotokopi sertifikat yang diklaim PT. Tanjung Kenanga diminta segera klarifikasi ke kantor Bupati.  

Kegiatan ditutup dengan dialog antara warga dan Tim TGRA. Pengamanan dilakukan terbuka dan tertutup oleh Polsek Sambelia, BKTM, Babinsa, dan Pol PP.  

Dengan skema ini, lahan eks PT. Tanjung Kenanga yang rata-rata dikuasai warga 18-20 are akan segera bersertifikat. Bagi yang masih menolak, fasilitasi pengambilan tali asih akan dilakukan melalui Pengadilan Selong. (RS)