Radarselaparang.com || Langkah penting dalam penataan aset daerah kembali ditorehkan Kabupaten Lombok Utara. Penyerahan secara simbolis Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU) dilakukan sebagai bagian dari penguatan legalitas sekaligus wujud komitmen bersama untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Proses penyerahan berlangsung antara Staff Ahli Kementerian ATR/BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, S.H., M.H, dengan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri, S.T., M.T. Momen ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang menjadi aset pemerintah.
Dengan terbitnya sertipikat tersebut, aset daerah di Lombok Utara kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Hal ini diharapkan mampu meminimalisir potensi sengketa, sekaligus mempermudah pengelolaan aset untuk kepentingan pelayanan publik dan pembangunan.
Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri menilai langkah ini sebagai pondasi penting untuk memastikan aset negara terlindungi dengan baik. Ke depan, tertib administrasi pertanahan diharapkan bisa mempercepat laju pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga langkah ini menjadi pondasi kuat bagi pelayanan publik, pembangunan daerah, dan perlindungan aset negara yang lebih baik di Kabupaten Lombok Utara,” harapnya usai penyerahan. (RS/Toni)


