![]() |
| Sahnam, SH., Ketua Komisi Informasi (KI) NTB. |
Pesan itu disampaikan Ketua Komisi Informasi (KI) NTB, Sahnam, saat menjadi narasumber Bimtek pengelolaan informasi dan dokumentasi yang digelar Diskominfotik NTB bersama Ditjen Komunikasi Publik dan Media Komdigi.
Menurut Sahnam, SDM PPID harus menguasai lima hal dasar agar pelayanan keterbukaan informasi tidak jalan di tempat:
SDM PPID wajib memahami Standar Layanan Informasi Publik sebagai panduan utama. Untuk informasi yang dikecualikan, mereka juga harus paham mekanisme uji konsekuensi. Keputusan menutup informasi tidak boleh asal, harus punya alasan hukum yang kuat.Tugas PPID ganda: memastikan masyarakat mendapat hak atas informasi, sekaligus memastikan badan publik memenuhi kewajibannya sesuai UU KIP.
PPID harus cakap membedakan informasi yang terbuka untuk publik dan informasi yang masuk kategori dikecualikan. Salah klasifikasi bisa berujung sengketa.
Ini yang paling mendesak. Sahnam menekankan publik kini lebih nyaman mengakses informasi lewat video pendek dan konten sederhana. Kalau PPID masih bertahan dengan rilis panjang dan teknis, informasi penting bisa tidak sampai ke masyarakat.
“Adaptasi itu kunci. Keterbukaan informasi harus sampai, bukan cuma ada di atas kertas,” tegas Sahnam.
Acara yang juga menghadirkan Direktur Informasi Publik Komdigi Nursodik Gunarjo serta narasumber dari Dewan Energi Nasional, LKPP RI, dan Unpad ini bertujuan memperkuat kapasitas PPID dalam mendukung komunikasi publik, khususnya terkait ketahanan energi.



