JAKARTA – Radarselaparang.com || Punya rencana hibah tanah warisan orang tua ke anak? Kementerian ATR/BPN mengingatkan, jangan langsung ke notaris. Ada tahapan wajib agar sertipikat balik nama sah dan punya kepastian hukum.
Pegawai ATR/BPN cek status tanah warga sebelum menghibahkan kepemilikan keanaknya.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian, menegaskan dua hal paling krusial sebelum proses dimulai pastikan tidak ada sengketa batas tanah dan tidak ada sengketa kepemilikan. Dua titik ini yang paling sering bikin urusan tanah mandek di kemudian hari.
Langkah awalnya pemutakhiran data di Kantor Pertanahan setempat. Bawa cetak foto geotagging, sertipikat tanah asli, dan KTP. Setelah itu koordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk pengecekan sertipikat.
“Proses hibah baru bisa lanjut kalau hasil cek sertipikat bersih. Tidak ada sita, blokir, maupun agunan,” jelas Shamy Ardian di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Selasa (19/5/2026).
Kalau sertipikat lolos, tahap berikutnya bereskan kewajiban negara: bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB serta Pajak Bumi dan Bangunan PBB tahun berjalan. Baru kemudian dibuat akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani pemberi dan penerima hibah.
Setelah berkas lengkap, PPAT akan unggah semua dokumen ke sistem elektronik BPN untuk verifikasi keabsahan. Kalau dinyatakan lengkap, berkas fisik dibawa ke Kantor Pertanahan untuk diproses balik nama. Sesuai SOP, ATR/BPN menyelesaikan balik nama sertipikat dalam 5 hari kerja.
“Setelah selesai, sertipikat yang tadinya nama orang tua akan resmi jadi atas nama anak,” pungkas Shamy Ardian.
Intinya: hibah tanah antar keluarga itu sederhana, asal jalurnya benar. Cek sengketa dulu, urus pajak, akta di PPAT, lalu balik nama. Jangan sampai niat baik memberi warisan justru menimbulkan sengketa baru di kemudian hari. (*)

