LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Sengketa lahan di Desa Korleko Selatan, Kecamatan Labuhan Haji, akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui mediasi kedua pada Rabu 13 Mei 2026, para pihak sepakat membagi objek sengketa yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 21 Oktober 2021. 
Mediasi kedua pada Rabu 13 Mei 2026, para pihak sepakat membagi objek sengketa yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 21 Oktober 2021.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Desa Korleko Selatan pukul 08.30 hingga 10.00 Wita ini difasilitasi pemerintah desa bersama unsur keamanan dan pendamping hukum. Berbeda dengan mediasi pertama yang gagal karena ketidakhadiran pihak tergugat, kali ini sebagian besar pihak hadir, termasuk turut tergugat Mukri alias Amaq Yusri alias H. Mukri. Beberapa pihak lain berhalangan hadir karena berada di luar negeri.
Forum membahas penyerahan fisik objek eksekusi perkara Nomor 315/Pdt.G/2020/PA.Sel. Hasilnya, tanah pekarangan 144 meter persegi di Dusun Gubuk Masjid beserta satu unit rumah permanen disepakati menjadi bagian Mukri alias Amaq Yusri dan bisa segera dikuasai.
Untuk tanah sawah di Subak Lenek Barat, para pihak juga sepakat agar bagian hak Mukri diambil sesuai berita acara eksekusi. Namun muncul kendala baru: lahan tersebut ternyata sudah digadaikan oleh salah satu pihak. Sementara tanah kebun di Subak Palemang dinyatakan telah dijual oleh pihak tergugat, dan penyelesaiannya diserahkan pada kesepakatan kekeluargaan.
Direktur LSM Garuda Indonesia M. Zaini menyebut mediasi ini penting agar putusan hukum tidak berhenti di atas kertas. “Yang kita perjuangkan bukan hanya putusan di atas kertas, tetapi bagaimana hak itu benar-benar diterima secara nyata oleh klien kami,” ujarnya.
Zaini mengapresiasi peran pemerintah desa dan aparat keamanan yang mendorong tercapainya kesepakatan. Meski begitu, ia menegaskan proses hukum tetap akan berjalan untuk dugaan pelanggaran yang ditemukan.
“Kami tetap akan mempidanakan pihak yang menggadaikan tanah sawah tersebut, karena itu menyangkut hak klien kami. Total yang digadai sekitar 22 are, termasuk 11 are bagian klien kami,” tegasnya.
Menurut Zaini, langkah hukum diperlukan agar ada kepastian dan efek jera, sekaligus mencegah praktik yang merugikan pihak yang sudah memiliki hak sah berdasarkan putusan dan berita acara eksekusi pengadilan.
Kasus ini sebelumnya sempat mandek karena objek sengketa tidak bisa langsung dikuasai ahli waris meski putusan sudah inkrah. Tekanan LSM Garuda melalui somasi mendorong dilaksanakannya mediasi kedua yang kini membuahkan hasil.
Seluruh pihak sepakat hasil mediasi bersifat mengikat. Jika ada yang mengingkari, penyelesaian akan ditempuh melalui jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku. (rs)

