Lombok Utara - Radarselaparang.com || Target legalisasi aset di Lombok Utara mulai dipanaskan. Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara mengumpulkan seluruh Panitia Ajudikasi dan Petugas Yuridis PTSL untuk Rapat Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan program tahun 2026. Selasa (12/5/2025)
Panitia Ajudikasi dan Petugas Yuridis PTSL untuk Rapat Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan program tahun 2026
Pertemuan yang berlangsung di kantor itu membahas progres pekerjaan di enam desa lokasi kegiatan, yakni Desa Andalan, Akar-Akar, Mumbul Sari, Gunjan Asri, Salut, dan Sesait. Semua laporan lapangan dibedah satu per satu agar tidak ada tahapan yang melenceng dari aturan.
Ketua PTSL Kantor Pertanahan Lombok Utara, Amrin Amrullah, S.H memimpin langsung rapat tersebut. Menurutnya, evaluasi rutin diperlukan supaya program berjalan rapi dan hasilnya bisa dirasakan masyarakat.
“Kita ingin memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan. Koordinasi antar tim harus kuat agar pelayanan pertanahan benar-benar profesional, akuntabel, dan tepat sasaran,” tegas Amrin saat membuka rapat.
Ia juga menekankan bahwa percepatan legalisasi aset hanya bisa tercapai jika semua pihak punya komitmen yang sama. Dengan sinergi yang sudah terbangun, Amrin optimis PTSL 2026 di Lombok Utara bisa tuntas tepat waktu dan memberikan kepastian hukum bagi warga di enam desa tersebut. (RS)

