Daftar Isi [Tampil]

Direktur LSM Garuda, M. Zaini, bersama kliennya, Haji Mukri, adalah ahli waris sah berdasarkan putusan inkrah.
LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com ||  Mediasi sengketa lahan di Desa Korleko Selatan, Kecamatan Labuhan Haji, gagal total. Para tergugat tidak hadir, padahal putusan Pengadilan Agama Selong sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) sejak 21 Oktober 2021.  

Pertemuan di Aula Kantor Desa Korleko Selatan, Rabu (6/5/2026), seharusnya menjadi momen penyerahan fisik objek eksekusi perkara Nomor 315/Pdt.G/2020/PA.Sel. Tapi hingga pukul 10.00 WITA, kursi pihak tergugat tetap kosong.  

“Setelah menunggu dari pukul 08.30 sampai 10.00 WITA, para tergugat tidak hadir,” tertulis di berita acara yang ditandatangani pihak desa.  

Meski secara hukum lahan sudah dieksekusi juru sita, secara faktual ahli waris belum bisa menguasainya. Lahan sawah, kebun, dan pekarangan rumah yang jadi objek sengketa masih dikuasai pihak lain.  

LSM Garuda Indonesia yang mendampingi ahli waris menilai ini sebagai bentuk penghalangan eksekusi. Direktur LSM Garuda, M. Zaini, menegaskan kliennya, Haji Mukri, adalah ahli waris sah berdasarkan putusan inkrah.  

“Meskipun secara hukum telah diserahkan, secara faktual klien kami masih terhalang menguasai objek tersebut,” katanya, Kamis (7/5/2026).  

Para pihak yang hadir saat mediasi tetapi pihak tergugat tidak hadir.
Dalam somasi yang dilayangkan, LSM Garuda memberi tenggat 3x24 jam agar pemerintah desa memfasilitasi mediasi ulang dan memastikan hak ahli waris terlindungi. Juga meminta perubahan status penguasaan lahan segera dicatat dalam administrasi desa.  

“Intinya kita meminta agar apa yang menjadi hak Haji Mukri diberikan sebagaimana yang telah diputuskan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Zaini.  

LSM Garuda mengingatkan, menghalangi eksekusi bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum dan dijerat Pasal 385 KUHP. Jika mediasi kembali gagal, pihaknya siap melaporkan pihak-pihak yang menghalangi ke aparat penegak hukum.  

Pemerintah desa menyatakan akan menjadwalkan pertemuan lanjutan. Namun jika penghalangan terus terjadi, kasus akan dibawa ke jalur hukum.  

Mediasi Rabu kemarin dihadiri Kades Korleko Selatan Sirojudin, Sekdes Rusman, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan ahli waris dan LSM Garuda. Hingga kini, pihak tergugat belum memberi keterangan soal ketidakhadirannya. (rs)