![]() |
| Salah satu tersangka saat dilakukan penggeledahan oleh tim Satresnarkoba Polres Lombok Timur. |
Operasi dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Fedy Miharja, S.H., Tim Opsnal di lapangan dikomandoi Kanit II IPDA Rizal Hidayat bersama 4 personel. Targetnya M (35) Desa Ketangga Jeraeng, dan AA, wiraswasta asal Desa Dane Rase.
M ditangkap di rumah milik HS. Penggeledahan badan nihil. Tapi 1 meter dari posisi M, petugas menemukan 1 plastik klip berisi 16 klip sabu, 1 kotak hitam berisi 16 klip sabu lagi, 1 tabung kaca, 1 sekop plastik, 1 korek api. Total sabu di TKP1 sebanyak 25 plastik klip, berat 5,43 gram.
200 meter dari TKP1, tim bergerak cepat ke TKP2. AA diamankan di lantai 2 rumah HZA saat berusaha membuang barang bukti. Penggeledahan badan disaksikan Kawil dan RT. Di halaman rumah ditemukan 1 klip sobek berisi kristal bening diduga sabu. Di lantai 2 ada 1 lembar plastik klip kosong, uang Rp350.000, dan 1 HP Android biru. Total sabu TKP2 seberat 0,19 gram.
"Berdasarkan introgasi awal, AA menyuplai sabu ke M untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Keruak," ungkap Iptu Fedy.
Kedua terduga dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal II ayat 11 Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026, Pasal 82 ayat 3 Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 jo Pasal 23 KUHP.
Langkah lanjutan akan dilakukan interogasi intensif, pengembangan sumber narkotika, gelar perkara, pembuatan LP, pemeriksaan saksi, hingga pemberkasan.
"Polres Lotim menegaskan perburuan jaringan narkotika tidak berhenti di sini. Pesan jelas bandar dan pengedar tidak punya ruang aman di Lombok Timur," tegas IPTU Fedy. (RS/Toni)


