LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim) bekuk seorang pria terduga pengedar sabu di rumahnya sendiri. Penangkapan berlangsung, Desa Sakra, Kecamatan Sakra. Rabu (13/5/2026)
M pria terduga pengedar sabu di rumahnya sendiri dikecamatan Sakra.
Operasi dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Rizal Hidayat bersama 4 personel. Sasaran penangkapan adalah M, laki-laki wiraswasta asal, Desa Sakra. M diketahui merupakan residivis yang diduga aktif mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sakra.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang masuk pukul 16.00 Wita. Informasi menyebut sering terjadi transaksi sabu di kawasan tersebut. Setelah melakukan evaluasi, tim bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan M di rumahnya.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan di balik celana yang dikenakan M. Terdiri dari satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, serta satu plastik klip lain berisi tiga poket kecil sabu.
Penggeledahan dilanjutkan ke lorong menuju kamar mandi. Di sana petugas menemukan satu tas kecil warna merah berisi timbangan digital, alat hisap lengkap, bungkus klip kosong, sekop, dan uang tunai Rp217.000. Total barang bukti sabu yang disita memiliki berat brutto 3,35 gram.
Melalui Kasi Humas Polres Lotim, IPTU Lalu Rusmaladi, menyampaikan dalam proses penangkapan dan penggeledahan, tim menghadirkan empat saksi yaitu Bripka Tohriadi, Brigpol M Lukmanul Hakim, Hartoni, dan Lalu Moh. Saleh.
M kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Penyidik selanjutnya akan melakukan interogasi, menelusuri sumber narkotika, menggelar perkara, membuat laporan polisi, memeriksa saksi, dan melengkapi pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut," terang IPTU Rusmaladi. (RS)

