Daftar Isi [Tampil]

Pelaku yang diamankan Satreskrim Polres Lotim berinisial AK, 56 tahun
LOMBOK TIMUR, Radarselaparang.com || Tim Opsnal Polres Lombok Timur bersama Reskrim Polsek Montong Gading mengamankan seorang pria terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di Dusun Montok Betok, Kec. Montong Gading, Senin malam sekitar pukul 19.30 WITA.  

Pelaku yang diamankan berinisial AK, 56 tahun, Warga Desa Montong Betok. Penangkapan dilakukan di rumahnya beberapa jam setelah laporan diterima polisi.  

Peristiwa terjadi Senin siang sekitar pukul 11.00 WITA di jalan raya wilayah Perian, Montong Gading. Korban, anak perempuan berusia 7 tahun asal Keluncing, Rt. 003 Desa Perian, baru pulang sekolah dengan berjalan kaki.  

Berdasarkan laporan orang tua korban ke SPKT Polres Lombok Timur pukul 17.00 WITA, pelaku menghadang korban dan memaksanya masuk ke area pemakaman. Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut dan meminta proses hukum dilanjutkan.   

Tim gabungan Polres Lotim dan Polsek Montong Gading langsung bergerak setelah laporan diterima. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada malam hari yang sama.  

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lombok Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti dan keterangan saksi tengah dikumpulkan penyidik.  

Kasat Reskrim Polres Lotim IPTU Arie Kusnandar, S.Tr.K, S.I.K., M.M. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan pihaknya akan memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku dan memberikan perlindungan kepada korban.  

Polres Lotim mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak.