Daftar Isi [Tampil]

Dua pelaku pencurian dengan kekerasan saat ditangkap tim reaksi cepat Polres Lotim 
LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com ||  Kejahatan jalanan dibalas cepat. Jumat (29/5/2026) Unit Reaksi Cepat Polres Lombok Timur (Lotim) menangkap 2 pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal. Lokasi penangkapan Desa Keruak dan Desa Dane Rasa, Kecamatan Keruak. Dari laporan masuk sampai pelaku dibekuk, total waktu kurang dari 1x24 jam.

Kasat Reskrim Polres Lotim Iptu Arie Kusnandar, S.I.K, M.M menyampaikan kejadian berawal Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 19.20 Wita di depan Indomaret Desa Rensing, Kecamatan Sakra Barat. Korban Lailati S (44) asal Rensing Bat, melaporkan anaknya Lady saat  bersama temannya Alna baru pulang beli jamur enoki ke Desa Sepit. Saat berhenti di depan Indomaret, tiba-tiba 2 orang berboncengan motor Honda Beat Street datang dari belakang. 

Pelaku langsung mengambil HP Redmi 13 warna cream dari box depan motor korban. Panik, Lady teriak minta tolong dan mengejar. Sampai depan Masjid Desa Rensing Bat, warga ramai dan mengamankan 1 motor pelaku yang ditinggal kabur. Kerugian korban ditaksir Rp1.500.000. 

"Berbekal laporan itu, Tim Opsnal Unit Reaksi Cepat langsung turun. Kurang dari sehari, identitas dan keberadaan pelaku terungkap," ujar Iptu Arie.

Pelaku pertama RK (24), warga Desa Keruak, diamankan di rumahnya tanpa perlawanan dari hasil interogasi, RK mengaku beraksi bersama RR(22) juga dibekuk di rumahnya di Desa Dane Rasa, tanpa perlawanan.

Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang dipakai saat beraksi, diamankan sebagai barang bukti, sementara HP hasil curian tidak ditemukan. Diduga terjatuh saat pelaku melarikan diri.

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sakra Barat untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," ungkap Iptu Arie.

Penangkapan cepat ini jadi bukti respons Unit Reaksi Cepat Polres Lotim terhadap laporan masyarakat. Kasus begal HP di area ramai seperti depan Indomaret jadi peringatan simpan barang berharga di tempat aman, jangan taruh di box motor yang mudah dijangkau.

"Proses hukum berjalan. Dua pemuda usia 22 dan 24 tahun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," pungkas Iptu Arie. (RS/Toni)