Daftar Isi [Tampil]

Wakil Menteri ATR/Waka BPN Ossy Dermawan meminta seluruh pemegang Hak Guna Usaha untuk siaga penuh mencegah kebakaran di lahan masyarakat.
PALEMBANG, Radarselaparang.com || Pemerintah angkat suara keras soal ancaman kebakaran hutan dan lahan. Dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Palembang,Wakil Menteri ATR/Waka BPN Ossy Dermawan meminta seluruh pemegang Hak Guna Usaha untuk siaga penuh mencegah kebakaran di lahan masyarakat. Rabu (6/5/2026).

“Kebakaran hutan dan lahan setiap tahun merusak udara, kesehatan, dan ekonomi. Kami imbau pemegang HGU wajib melakukan pencegahan sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016,” tegas Ossy di hadapan pasukan Satgas Karhutla.  

Ossy mengingatkan, pemegang HGU tidak boleh lepas tangan setelah mendapat hak atas lahan. Berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016, mereka wajib menjaga kesuburan tanah, mencegah kerusakan lingkungan, dan menyediakan sarana pengendalian kebakaran serta sumber air.

Intinya, lahan harus dikelola aman dan tidak mudah terbakar. Jika tidak, risiko sanksi sudah menunggu.

“Pembukaan lahan dengan cara membakar tidak akan ditoleransi. Sanksi bisa berupa peringatan, evaluasi pemanfaatan tanah, hingga langkah administratif lain sesuai tingkat pelanggaran,” kata Ossy.

Untuk memastikan aturan dijalankan, Wamen ATR mendorong jajaran daerah memantau rutin wilayah HGU yang rawan terbakar. Pengawasan dilakukan dengan mencocokkan data bidang HGU dengan titik panas yang terpantau satelit.

Langkah ini diharapkan bisa memotong potensi karhutla sejak dini, sebelum api menyebar dan merugikan masyarakat luas.

Apel kesiapsiagaan dipimpin langsung Menko Polkam Djamari Chaniago. Kegiatan dibuka dengan pemeriksaan pasukan Satgas Karhutla, lalu dilanjutkan demonstrasi pemadaman api menggunakan berbagai peralatan lapangan.

Pemerintah menegaskan, pencegahan lebih baik daripada memadamkan. Dan kunci utamanya ada di tangan pemegang HGU yang mengelola lahan setiap hari.